Polda Metro Langsung Tahan Pengancam dan Pemeras Ria Ricis

JAKARTA – Polda Metro Jaya langsung menangkap pria berinisial AP yang menjadi pelaku ancaman dan pemerasan senilai Rp300 juta kepada artis Ria Rice. Sebelumnya, AP ditangkap di rumahnya di Kota Cipayung, Batavia Timur.

“Saya sudah berstatus tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada media, Selasa (11/6/2024).

“(Lanjutan) penahanan dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Ade Safri menjelaskan kepada AP, seseorang didakwa dengan Pasal 27B Ayat 2 Jo Pasal 45 dan atau Ayat Pasal 30 Jo Pasal 46 atau Ayat 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pada pasal 27B ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar. Dalam pasal 30 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. dan/atau denda paling banyak Rp 700 juta.

Sebagai informasi, AP memeras Ria Rice sebesar Rp 300 juta dan mengancam akan menyebarkan foto dan film pribadi terkait mantan istri Teuku Ryan itu.

Bukan hanya saya, tapi banyak pihak, seperti tim manajemen, bahkan keluarga saya. Bahkan orang-orang terdekat saya pun ikut terkena dampaknya,” kata Rice di Polda Metro Jaya, Batavia, Senin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *