Polemik RUU Penyiaran, Gibran: Kami Pengen Media Bisa Terbuka seperti Sekarang Ini

SOLO – Wakil Presiden terpilih (Vapres) Gibran Rakabuming Raka menanggapi kontroversi amandemen rancangan undang-undang penyiaran dengan mengatakan Gibran menginginkan keterbukaan dalam hubungan dengan media online dan cetak seperti sekarang.

“Kami ingin media elektronik dan cetak kami bebas seperti ini,” ujarnya saat ditemui Solo, Senin (20/5/2024).

Wali Kota Sulu mencontohkan bagaimana dirinya menjalin hubungan baik dengan insan media semasa menjabat.

“Kalau ada pertanyaan tidak dijawab semuanya, Sang aneh, sato re sato, tidak dijawab kaba,” ujarnya.

Putra sulung Presiden Jokowi ini juga menegaskan, dirinya menginginkan pemberitaan yang adil sebagai pemerintah, namun bersedia menampung masukan berbeda dari para jurnalis.

“Pada prinsipnya kami ingin fair. Sekali lagi, kalau ada reaksi dari insan pers, silakan,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jenderal Hendrik C. Bangon menolak pasal-pasal dalam RUU Penyiaran yang merugikan kebebasan pers. PWI menyoroti dua klausul dalam RUU Penyiaran.

Pertama terkait pelarangan jurnalisme investigatif, kedua sengketa kewenangan penanganan pengaduan, kata Hendry di kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024). . )

Sikap serupa juga diungkapkan Dewan Pers dengan menolak rancangan perubahan RUU konferensi pers yang menganggap konferensi pers sebagai penghinaan. Dewan Pers mengungkap tiga pasal penting dalam RUU Penyiaran yang melarang kebebasan pers.

Anggota Dewan Pers Yedi Hendriana mengungkapkan, ketiga pasal RUU Penyiaran sebenarnya mengatur kewenangan Dewan Pers dan pemberitaan jurnalisme investigatif. Pasal pertama pasal 8a ayat 1 poin Q.

Pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang menyelesaikan sengketa pers. Pasal ini kemudian disetujui dalam Pasal 42 rancangan yang sama. Menurut dia, pasal pemberdayaan pada akhirnya bertentangan dengan undang-undang pers.

Artinya kalau diberi kewenangan menyelesaikan kasus pers, melanggar Pasal 15 UU Pers, saya lupa di mana saya berada. Misi Dewan Pers adalah menyelesaikan perselisihan pers dan itu sama saja. Hal tersebut berwenang menyelesaikan sengketa pers,” kata Yedi Hendriana. , Rabu (15/5/2024).

Pasal lainnya muncul pada Pasal 50 huruf B ayat (2) tentang jurnalisme investigatif. Saya yakin kebebasan pers akan utuh jika pasal ini tidak dicabut.

“Satu paragraf lagi 50b tentang pelarangan jurnalisme investigatif, jadi jelas kalau memang dilarang, habislah kita. Karena semua jurnalisme itu kan investigasi,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *