Polisi Belum Tunjukkan Foto Wajah Pegi Perong Kasus Vina Cirebon, Kenapa?

BANDUNG – Polisi belum menunjukkan foto wajah Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong alias Egi yang ditangkap setelah hampir delapan tahun menjadi buronan kasus pembunuhan Vina Dewi Arstia dan M. Rizky di Cirebon.

Publik pun meragukan Pegi Setiawan yang ditangkap Polda Jabar sebenarnya adalah Pegi alias Perong alias Egi, buronan kasus pembunuhan menggemparkan pada Agustus 2016.

Kecurigaan masyarakat karena ia telah menjadi tersangka sejak 2016 dan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Sejauh ini polisi belum merilis foto tersangka Pegi alias Perong.

Humas Polda Jabar, Kapolres Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan Pegi Setiawan berdasarkan proses penyelidikan yang intensif. Penyidikan dilakukan Bareskrim Polda Jabar dibantu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Polres Cirebon Kota.

Selain itu, penyidik ​​mendapat informasi dan keterangan dari beberapa saksi dan narapidana kasus pembunuhan sadis pada Sabtu, 27 Agustus 2024.

“Ya, berdasarkan keterangan di atas, kami perlu memberikan bukti yang cukup. Ada keterangan saksi, tersangka, dan ahli. Ini akan ditinjau kembali dan disesuaikan terlepas dari apakah Pegi atau Perong yang menjadi petugas perlindungan data,” kata Jules Abraham.

“Nanti akan dilakukan investigasi detail. Kami akan bekerja sesuai prosedur hukum dan bukti. Termasuk keterangan saksi, ahli, tersangka, ada suratnya dan petunjuknya harus diikuti,” lanjutnya.

Direktur Humas mengatakan pihak keluarga Pegi sudah dihubungi dan penyidikan kasus ini akan segera dimulai.

Ketika ditanya tentang upaya Pegi mengubah identitasnya setelah delapan tahun buron, departemen hubungan masyarakat mengatakan penyelidikan sedang berlangsung.

“Terima kasih atas minat Anda. Polda Jabar dengan bantuan Mabes Polri dan Polres Cirebon akan membeberkan hal ini secara gamblang,” ujarnya.

Kini, Kapolres Jules mengatakan kondisi Pegi dalam keadaan baik dan diperiksa intensif oleh penyidik ​​Polda Jabar. “Sekarang (Pegi) tidak bisa memberikan keterangan apa pun, harus ada kecocokan antara narapidana lain, saksi, dan sebagainya,” kata Kompol Jules.

Sebelumnya, Kepala Desa Banjarwangun Sulaeman membantah Pegi alias Perong tinggal di Desa Banjarwangun. Sulaeman menelusuri identitas petugas perlindungan data di desanya.

Namun usaha Sulaeman tidak berhasil. DPO bernama Pegi mengaku belum menemukan jati diri yang cocok di kalangan masyarakat Banjarwangun. Bahkan di DPO Dani, tidak ada warga bernama Dani.

Diketahui, penyidik ​​Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil menangkap buronan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Rizky Rudiana alias Eky di Cirebon.

Identitas tersangka pelaku pembunuhan sadis dan buron selama delapan tahun sejak 2016 adalah Pegi Setiawan alias Perong alias Egi.

Atas perintah Going Setiawan, dia ditangkap di Bandung kemarin malam, kata Kepala Polda Jabar, Kapolres Surawan, Rabu (22/5/2024).

Menurut Kompol Surawan, dua pelaku lainnya yakni Andi dan Dani kini masih buron. Hampir delapan tahun ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berstatus buron.

Pegi, Andi, dan Dani diduga terlibat dalam pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky pada Sabtu, 27 Agustus 2016 di Cirebon. Kasus tersebut kembali viral setelah ditayangkan di layar lebar dengan judul “Vina: Sebelum 7 Hari”.

Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki dibunuh oleh 11 anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu pagi, 27 Agustus 2016.

Sebelum dibunuh secara brutal, Vina sempat diperkosa oleh pelaku. Jenazah kedua korban ditemukan di jalan layang pada Minggu pagi, 28 Agustus 2016.

Kasus ini sedang ditangani Polres Cirebon Kota. Setelah beberapa kali dilakukan penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan divonis bersalah.

Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sedangkan dia dan Saka Tatal, pelaku berusia muda, divonis delapan tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *