Polisi Ingatkan Risiko Hukum Sebarkan Video Ibu Cabuli Anak

Tangerang Selatan – Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menayangkan video berperingkat R (22) tentang pelecehan seksual atau perbuatan asusila seorang ibu terhadap anak kandungnya. Polisi memperingatkan risiko hukum.

“Kami juga mengimbau agar tidak disebarkan lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Yaya Combes Paul Ade Ari Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).

Ia juga mengatakan tidak akan membagikan video pelecehan seksual tersebut kepada siapa pun yang melihat atau melihatnya. “Kepada pihak yang menerima, mohon untuk tidak disebarluaskan. Karena ini merupakan ancaman hukum, kami turut prihatin atas masa depan anak korban,” kata Ade Ari.

Sebab, bagi yang menyebarkan video atau konten yang tidak senonoh atau mengandung konten SARA, bisa dikenakan sanksi sesuai undang-undang atau ketentuan UU ITE, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *