Polisi Periksa 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon di Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung, Ini Hasilnya

BANDUNG – Terkait pembunuhan Vina Devi Arcita dan M. Rizki Rudian Iki di Cirebon, tujuh pelaku Direktorat Reserse Kriminal (Detreskrim) Polda diperiksa petugas di Lapas Bandung dan Rutan Kebonwaru.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Robiant Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia (Kadivpas), tujuh terpidana pembunuhan Vin untuk sementara dipindahkan dari Lapas Cirebon hingga Lapas Banseu dan Lapas Kebonwaru.

Pemindahan sementara tujuh narapidana terkait pembunuhan tragis tahun 2016 itu dilakukan untuk memudahkan penyidikan Polda Jabar.

“Iya (7 pelaku diangkut sementara). Oleh karena itu, akan ada pemeriksaan lagi di beberapa Lapas. Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, “Kami belum memutuskan hal itu, Rabu (22/5). /2024).

Robianto mengatakan, terpidana kasus Vina dan Iki saat ini berada di Lapas Banse dan Rutan Kebonwaru. “Selama ini (tujuh pelaku ditangkap) di Cirebon. Sekarang di Bandong, jadi lebih dekat,” kata Robianto.

Diketahui, kasus pembunuhan Veena dan Rizki alias Eki kembali mencuat usai perilisan film ‘Vena: 7 Days Ago’. Film ini berdasarkan kisah nyata yang terjadi pada tahun 2016 di kota Cirebon.

Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eki dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Perjungan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 pagi.

Veena diperkosa oleh penjahat sebelum dia dibunuh secara brutal. Jenazah kedua korban ditemukan dalam penerbangan pada Minggu pagi, 28 Agustus 2016.

Kasus ini ditangani Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan yang ketat, delapan dari sebelas penjahat ditangkap dan diadili.

Tujuh pelaku dewasa, Jaya, Supriyanto, Ika Sandhi, Hadi Saputra, Iko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sedangkan Saka Tatal, pelaku yang masih di bawah umur, divonis delapan tahun penjara.

Namun tiga pelaku utama, Andy, Danny, dan Peggy alias Perong, masih ditahan dan masih dicari polisi.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar Kompol Paul Surawan menegaskan, tidak ada campur tangan dalam penyelesaian kasus pembunuhan Vina Devi Arcita dan M. Rizki Rudian atau Iki tahun 2016 di Cirebon.

Polda Jabar menepis kasus tersebut karena ketiga pelaku, Andy, Danny, dan Peggy alias Perong alias Iggy merupakan anak pejabat yang belum ditangkap. Surawan, Jumat (17/5/2024) “Tidak ada (intervensi).

Kemunduran tersebut mengungkap bahwa Danny, Andy dan Peggy alias Perong alias Iggy belum ditangkap.

Padahal mereka memberikan informasi mengenai tiga pelaku di Polres Cirebon Kota. Ketiga pengungsi tersebut mengaku terlibat dalam pembunuhan Vin dan Eki. Tiga penjahat juga menantang Veena.

Lebih lanjut, identitas pelaku yang disebutkan kedelapan pelaku merupakan nama samaran dan tidak asli dan lengkap. Oleh karena itu, penyidik ​​terus mengusut kasus ini dengan melakukan penyelidikan baru.

Kompol Surawan mengatakan, penyidik ​​akan memeriksa kembali saksi dan delapan tahanan. “Kami terutama mewawancarai para saksi kejadian dan mewawancarai ulang 7 narapidana dan remaja.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *