Polisi Sita Ratusan Motor Knalpot Brong di Bandarlampung

BANDAR LAMPING – Ratusan sepeda motor dengan knalpot subspesifikasi disita Satuan Lalu Lintas Polres Bandar Lamping dalam kurun waktu sebulan atau sejak 2 April hingga 8 Mei 2024. Ratusan sepeda motor dengan pipa knalpot disita dari berbagai klub dan geng motor di Bankramplung.

Sepeda motor yang disita antara lain Kawasaki Ninja, Honda CBR, Yamaha R15, Vespa, dan Suzuki GSX. “Jadi selama sebulan kami menyita 118 unit sepeda motor dan 2 mobil dengan menggunakan knalpot brong,” kata Kepala Satlantas Polres Bandarlampung Kompol Akhwan Sikri, Rabu (5/8/2024).

Selain itu, kata Akhwan, pihaknya juga menyita 225 pipa knalpot yang tidak memenuhi standar. Untuk menindak pemilik mobil, polisi menyita sepeda motor yang menggunakan knalpot di luar spesifikasi atau kotor.

“Untuk memberikan efek jera, sepeda motor ini kami tahan selama 1 bulan dan jika ingin membawanya harus menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yaitu BPKB,” jelasnya.

Selain itu, pemilik kendaraan harus mengganti knalpot dengan yang standar dan pernikahannya akan disita polisi.

“Jika kami tidak dapat membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut, kami akan menyelidiki apakah kendaraan tersebut merupakan hasil tindak pidana atau lainnya,” kata Akhwan.

Terkait barang bukti turunan Brong yang disita, lanjut Ikhwanul, pihaknya akan membuatkan tugu penitipan barang turunan Brong.

“Maka monumen ini kami buat dengan tujuan agar dapat dilihat masyarakat dan memberikan pembelajaran kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot perunggu,” ujarnya.

Lebih lanjut Akhwan mengatakan, pengendara sepeda motor diminta tidak menggunakan knalpot yang bersuara keras karena mengganggu masyarakat. “Sangat mengganggu dan meresahkan untuk didengarkan, apalagi pada malam hari saat masyarakat sedang istirahat,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *