Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi

JAKARTA – Di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, polisi menangkap dua pelaku pemalsuan dokumen seperti SIM, KTP, akta nikah, dan ijazah. Keduanya menghadapi hukuman 5 tahun penjara karena kejahatan ini.

Polisi Metropolitan Setiabudi melaporkan: “Kami menangkap dua penjahat yang diduga memalsukan dokumen – SIM, KTP, akta nikah dan ijazah.” kata komedian utama Firman kepada wartawan, Selasa (28/05/2024).

Menurut dia, pelaku mencetak dokumen palsu tersebut dari komputernya dan memproduksinya di kediamannya di kawasan Sawa Lunto. Bahkan, ada juga dokumen yang tercetak di foto tersebut

“Penjahat telah menjualnya secara online,” katanya, seraya menambahkan bahwa kami telah menerima laporan tentang kartu SIM palsu yang didistribusikan melalui Facebook.

Kini, menurut dia, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ayat (1), TN dan PRA terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun.

Polisi juga menyita barang bukti seperti SIM C palsu, SIM A palsu, SIM B1 palsu, KTP palsu, buku nikah palsu, bahkan ijazah palsu, serta komputer dan bahkan telepon genggam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *