Polisi Tangkap Paman Terduga Pelaku Rudapaksa Bocah di Depok

DEPOK – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap seorang paman bernama FJR (32) sebagai salah satu tersangka pemerkosaan atau pelecehan terhadap dua adik beradik di Kecamatan Cilangkap, Tapos. depok. Diketahui, proses hukum kasus kekerasan koersif di kepolisian masih berjalan.

“Kami sudah mengamankan orangnya (terduga pelaku kejahatan yang menyebabkan penangkapan Paman Paman),” kata Kepala Satuan PPA Polres Metro Depok Nurhayati saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Dua adik beradik berinisial AA (9) dan TN (7) diketahui diperkosa atau dianiaya secara seksual oleh IRN (58) dan pamannya FJR (32). dua tahun terakhir.

Sebelumnya, orang tua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku mendapat hukuman maksimal dan segera ditangkap polisi. Menurutnya, masa depan kedua anaknya hancur karena kejadian tersebut.

“Saya ingin dihukum seberat-beratnya. Masa depan anak saya hancur. Saya ingin polisi segera menangkapnya,” kata II saat ditemui di Desa Banjaran Pukung, Silangkap, Tapos, Depok Senin (10/6/2024). ) di malam hari.

II mengatakan, dua orang anaknya menderita, yakni laki-laki dan perempuan, satu kakak laki-laki dan satu adik perempuan. Menurut dia, hal itu pernah dilakukan korban kepada dua tersangka pelaku kejahatan selama dua tahun terakhir.

Pelakunya ada dua orang. Pada 17 Mei 2024, seorang anak berusia dua tahun mengaku dilecehkan oleh atasannya dan temannya. bos. paman. Di rumah kakeknya, katanya

Lebih lanjut, II menuturkan kedua anaknya yang awalnya bahagia seperti anak normal menjadi sangat frustasi dan takut setelah mengalami kekerasan paksa.

“Dia sangat angker sampai takut pergi kemana pun, jadi siapa namanya?” Anak-anak masih ditanya dan langsung menangis,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *