Polisi: Tersangka Pedagang Soto Acungkan Jempol Seusai Korban Dibunuh Keponakannya

JAKARTA – Tersangka NA (28) mengacungkan jempol setelah pemilik warung asal Madura AH (32) dibunuh sepupunya FA (23). Hal ini dilakukan karena NA yang sehari-hari berjualan soto itu menaruh dendam terhadap korban.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, pelaku NA mengaku dilecehkan karena tidak diperbolehkan meminjam rokok di kios AH.

“Pelaku 1 (FA) menemui Pelaku 2 (NA) yang berada di toko donat seberang TKP dan memberitahukan telah dilakukan,” kata Titus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024). .

“Pelaku 2 kemudian membalasnya dengan mengacungkan jempol kanan kepada Pelaku 1 sambil tersenyum,” lanjutnya.

Tak hanya itu, NA juga turut membantu membersihkan kandang AH Madura. Ia pun membeli karung goni untuk membungkus jenazah AH.

Kemudian pada pukul 21.00 WIB, Pelaku 1 dan Pelaku 2 bersama-sama memasukkan korban ke dalam tas goni mulai dari kaki korban hingga kepala (kaki ditekuk), ujarnya.

Pelaku 1 kemudian membawa korban dengan sepeda motor korban selama 1 jam untuk mencari tempat yang cocok untuk membuang jenazah korban, imbuhnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP. . KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *