Polisi: Tersangka Retas Sistem Elektronik untuk Curi Foto dan Video Pribadi Ria Ricis

JAKARTA – AP meretas sistem elektronik untuk mencuri foto dan video pribadi artis Riya Rex. Data yang diretas digunakan untuk mengintimidasi dan memeras Rhea Rex.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, foto dan video hasil curian tersebut digunakan oleh oknum AP untuk memeras Riya Rex hingga Rp300 juta.

Cara yang dilakukan adalah dengan membobol sistem elektronik dan mendapatkan akses tidak sah terhadap informasi atau dokumen elektronik pribadi, kata Adi Safari, Selasa (11/6/2024).

Setelah menerima foto dan video pribadi tersebut, Adi Safari mengatakan para pelaku langsung mengirimkannya melalui manajer Ria Rex. “(Pelaku mengancam) akan memberikan uang Rp 300 juta kepada korban melalui manajer atau asisten korban,” ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku sengaja membuat beberapa akun media sosial dan mengunggah sendiri foto dan video Rhea Rex. Terdakwa mengancam akan mengumumkan tuntutannya jika Rea Rex tidak membayar sejumlah uang yang diminta.

Soal uang yang diminta tersangka AP kepada korban, belum diberikan kepadanya, namun tersangka setingkat meretas sistem elektronik korban, lalu tiga akun media sosial miliknya. tersangka AP baik di Instagram maupun X, termasuk TikTok,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B(2) dibaca Pasal 45 dan/atau Pasal 30(2) dibaca Pasal 46 dan/atau Pasal 32(1) dibaca Pasal 48 UU. Perubahan Atas Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024

Pasal 27B(2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar. Ayat (2) Pasal 30 ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. /Dan/atau ayat (1) Pasal 32 denda Rp700 juta, pidana penjara paling lama 8 tahun, dan/atau paling banyak Rp2 miliar, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *