Polisi Tetapkan 2 Tersangka Ricuh Takbir Keliling di Mergangsan Jogja

JOGJA – Polisi menetapkan dua orang yang diduga menjadi penyebab kekerasan dan penganiayaan saat takbir keliling di Jalan Sisingamangaraja, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta (Jogja).

Peristiwa ini menyebabkan empat orang luka-luka. Keempat korban tewas tersebut adalah Trias Fajar Raharjo (22), Oki Nur Hidayat (26), Syaiful Maulana Akbar (22) dan M Wisnu Ade Saputra (25). Mereka merupakan warga Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Jogja.

Kapolsek Mergangsan, AKP Heri Nugroho mengatakan, kedua tersangka adalah EBK warga Kasihan, Bantul dan TM warga Kota Yogyakarta. Mereka diyakini bertanggung jawab atas kekerasan tersebut.

Kemungkinan tersangka lainnya masih dikembangkan, ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Mergangsan, Rabu (17/4/2024).

Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat lomba jalan kaki takbir berakhir pada pukul 22.40 WIB. Anak-anak yang terluka beserta temannya kemudian beristirahat di depan Hotel Brongto, Jalan Suryodiningratan.

Tiba-tiba salah satu temannya, Nanda, tercekik dan pingsan.

“Dari empat orang yang kehilangan nyawa, temannya yang pingsan dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke klinik terdekat. Sebagai gantinya, Trias duduk di kursi pengemudi, Nanda di tengah, dan Wisnu di kiri. .Kemudian ada tiga orang lainnya yang duduk di belakang,” ujarnya.

Selain mereka, ada dua orang yang mengendarai sepeda motor di depan mobil tersebut dengan maksud untuk membuka jalan. Sementara saat kejadian, jalanan sedang ramai dengan orang-orang yang mengambil takbir.

Sesampainya di klinik, Nanda yang belum juga pingsan harus dibawa ke RSUD Wirosaban. Kemudian mereka kembali bersama Nanda menggunakan mobil pikap.

Sesampainya di lokasi kejadian, lanjutnya, di Jalan Tirtodipuran-Sisingamangaraja, mereka berpapasan dengan rombongan takbir yang berjalan serba hitam dan mengenakan kain hitam putih yang menghalangi jalan.

Karena jalan dihadang banyak orang, korban Oki Nur Hidayat minta dibuka jalan katanya ada warga, Pak, pengkritik, Pak, pengkritik, darurat, imbuhnya.

Karena jalan tidak terbuka, Trias membunyikan klakson mobil, saat EBK masuk membawa kayu bakar dan membentak Trias sambil menarik bajunya dan memukulinya.

“Orang ini teriak ke orang ini sambil bilang kowe meh meh meh meh telu kali (kamu mau pukul saya tiga kali),” ujarnya.

Setelah itu, TM pun datang membawa bambu dan merusak kaca depan mobil. Hal ini membuat kekacauan semakin parah.

Karena banyak orang yang datang, korban Oki Nur Hidayat yang duduk di belakang tempat tidur hendak turun namun tidak bisa dan mendapat kekerasan serta tangan kanannya dibawa dengan bambu, tambah Sujarwo.

Karena panik, Nur Hidayat berusaha turun dengan melompat dari belakang namun terjatuh dan kembali dipukul di bagian belakang badan paha kirinya dengan pipa besi.

Oki kemudian berusaha melarikan diri dan dibantu warga. Sementara dua temannya, Syaiful Maulana Akbar dan Wisnu Ade Saputra juga turut dikeroyok. Untungnya, kerusuhan dapat dihentikan oleh polisi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kapolres mengatakan, saat kejadian para narapidana mengaku dalam keadaan mabuk minuman keras.

Sementara itu, keduanya terancam sejumlah persoalan. Yakni pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau harta benda dan/atau penganiayaan dan/atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan perkara 76 C dan pasal 80 UU No. .

Saat ini keduanya ditahan di Mapolsek Mergangsan Kota Yogyakarta untuk melanjutkan proses ke pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *