Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Warga Geruduk Mahasiswa saat Doa Rosario di Tangsel

TANGERANG SELATAN – Polisi akhirnya menetapkan empat orang tersangka penggerebekan antara warga dan pelajar yang sedang berdoa Rosario di Babakan, Setu, Tangsel (Tangsel). Keempat tersangka tersebut adalah D (53), I (30), S (36), dan A (26).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mempunyai cukup bukti untuk melakukan tindak pidana yang melukai dua orang jemaah pemegang Rosario.

AKBP Ibnu Agus Santoso, Kapolres Tangsel, Selasa, mengatakan, “Dalam proses persidangan, kasus tersebut telah diselesaikan cukup lama sehingga beberapa saksi dapat ditetapkan sebagai tersangka.”

Tersangka Di awalnya diduga melakukan penghasutan dan mengajak masyarakat sekitar pada Minggu, 5 Mei 2024 malam, dan akhirnya melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka.

Jadi akibat teriakan itu terjadi kekacauan dan kebingungan yang berujung pada kekerasan dan korban luka-luka, jelasnya.

Korbannya adalah A, mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam). A didampingi rekannya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tangsel beberapa jam setelah kejadian.

Barang yang disita polisi berupa video klip yang populer di media sosial yang memperlihatkan tiga buah senjata tajam seperti pisau, kaus merah, dan kaus hitam.

Para tersangka dijerat berdasarkan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 55 KUHP. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *