Polisi Tetapkan Penyalur ART Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang Jadi Tersangka

TANGERANG – Polisi menetapkan seorang pekerja sebagai tersangka setelah seorang asisten perempuan (ART) melompat dari lantai tiga rumah majikannya. Rumah terletak di Karawachi, Kota Tangerang.

“Tersangka laki-laki berinisial J bin A (26 tahun) merupakan seorang pembantu rumah tangga (ART). Saat ini penahanan dilakukan di Rutan Polres Tangerang Kota,” Kapolresta Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho. ungkapnya dalam keterangannya, Minggu (6 Februari 2024).

Zain mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 76i jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal 88 dan/atau Pasal 76C Ya. Pasal 80 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 dan/atau Undang-Undang Nomor 23 Republik Indonesia Indonesia Tahun 2004 tentang PKDRT Atau Pasal 68 adalah. Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 333 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya, pemberitaan yang viral di media sosial mengungkap seorang perempuan yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (ART) berani melompat dari atap tiga rumah majikannya di Karawachi, Kota Tangerang.

Dari video tersebut terlihat korban melompat karena merasa tidak nyaman bekerja di majikannya. Terlihat korban sedang berbaring. Warga pun ikut membantu mengevakuasi korban.

Secara terpisah, Kapolres Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho mengatakan, kejadian itu terjadi kemarin, Rabu (29 Mei 2024). Mereka saat ini sedang menyelidiki insiden tersebut.

Zain mengatakan dalam keterangannya: “Setelah menerima laporan warga, polisi segera mendatangi RS Tiara Karawaci untuk memeriksa korban guna memastikan kondisi korban dan perawatannya, serta menuju lokasi kejadian untuk memastikan dari keterangan saksi mata. Kebenaran atas kejadian tersebut, Kamis (30 Mei 2024).

Zain mengatakan, fakta awal menunjukkan korban berinisial CC (16). Namun korbannya juga seorang KTP berusia 22 tahun.

“Penganiayaan yang diduga dilakukan tersebut dilakukan dengan cara memalsukan identitas korban untuk menjadikan korban sebagai anggota keluarga. Ini masuk dalam TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya masih menyelidiki kejadian tersebut, termasuk alasan korban nekat melakukan perbuatan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *