Polres Bogor Bongkar Home Industry Pembuatan Tembakau Sintetis, 8 Tersangka Ditangkap

BOGOR – Satuan Anti Narkoba Polres Bogor menggerebek industri rumahan produksi tembakau sintetis. 8 orang ditangkap dalam kasus ini.

Wakapolres Pokor Kompol Atimas Sriyono Putra mengatakan, pabrik tembakau sintetis tersebut berhasil berlokasi di Desa Sipatok 2, Kecamatan Sibungpulang, Kabupaten Pokor. Polisi menangkap tiga penyelundup tembakau sintetis yakni AF, FH dan HN.

“FH dan HN mengaku menerima narkoba jenis tembakau dari pelaku berinisial MI di Tangerang Selatan, Kecamatan Siputat,” kata Atimas, Rabu (19/6/2024).

Dari sana, polisi memperluas wilayahnya. Polisi menangkap MI dan AB yang berada di rumah kontrakan tersebut.

“Di lahan yang disewakan tersebut ditemukan tembakau sintetis seberat 706,73 gram dan sabu seberat 6,08 gram, bahan dan peralatan yang digunakan untuk pembuatan obat berbahan dasar tembakau,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan polisi, MI memproduksi narkoba berbahan dasar tembakau sintetis bersama temannya berinisial IS, sedangkan AP bekerja sebagai pengedar. Polisi melanjutkan penyelidikan dan penggeledahan untuk menangkap tersangka ISIS.

Pengamanan ISIS di rumah kontrakan di Desa Bandok Kasang Timur, Kecamatan Bandok Aren. Dalam penggeledahan, ditemukan 3,1 kg serbuk mengandung MTMB-Inaga dan 67,52 gram narkoba jenis tembakau sintetik beserta berbagai alat dan bahannya. jenis narkoba,” katanya. Dia menjelaskan.

Tak berhenti sampai disitu, lanjut Atima, polisi yang melakukan penyelidikan lebih lanjut menemukan satu tersangka lagi yakni B.C. Diduga B.C. di Kelurahan Kandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Tembakau sintetis (BC) tersebut diperoleh dari MI yang ditangkap sebelumnya,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran polisi, harga satu kilogram tembakau sintetis yang diproduksi bisa mencapai Rp 25 juta. Jaringan produsen dan distributor obat ini telah beroperasi selama 4 bulan dan siap memproduksi dan mendistribusikan dua kilo benih buatan.

“Dengan hasil produksi selama empat bulan, telah dihasilkan benih tiruan sebanyak 2 kilogram dengan harga jual Rp4 miliar,” jelasnya.

Dalam kasus ini, total tersangka yang ditangkap berjumlah 8 orang dengan barang bukti 0,8 kilogram tembakau sintetis, 6,08 gram sabu dan lain-lain.

Atas perbuatannya, Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, diancam dengan pidana. Mati dan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kedelapan terdakwa dijerat dengan Pasal Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Klasifikasi Obat, tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *