Polres Dumai Bongkar Penjualan Konten Video Porno di Medsos

PEKANBARU – Polres Dumai menangkap pelaku penyebar video porno. Video porno yang dikomersialkan secara kriminal melalui media sosial (Medsos) Telegram.

Orang yang ditangkap adalah Jaka Pratama alias Jack (22), warga Desa Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Duma. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti video porno dan pendapatan dari penjualan video porno di media sosial.

“Kami menyita telepon genggam yang berisi akun aplikasi Telegram yang menjual video cabul atau pornografi. Termasuk kartu ATM yang diduga berisi hasil penjualan, kata Kapolsek Duma AKBP Dhowan Octavianto, Rabu (5/6/2024) bersama Kanit Reskrim Polres Duma AKP Primadona.

Dia menjelaskan, tersangka mengelola tiga akun Telegram untuk jual beli video porno. Video ini dari unduhan.

“Tersangka JP memiliki dan mengelola tiga akun Telegram yang menjual konten cabul atau pornografi. Dari ketiga akun tersebut ditemukan 20 grup channel yang pelakunya menjual bundel grup channel berbayar,” tambah AKP Prima.

Mendistribusikan transaksi dari penjahat dan anggota melalui dompet digital atau transfer bank. Setelah melakukan pembayaran, anggota baru dapat menyaksikan video yang disajikan tersangka JP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *