Polres Jaktim Tangkap Polisi Gadungan Pemalak Pedagang

JAKARTA – Kepolisian Resor Jakarta Timur (Jaktim) menangkap oknum polisi gadungan berinisial LH yang biasa memungut pungutan liar atau melecehkan PKL. Tersangka mampu mengantongi hingga Rp3 juta per bulan dari hasil pemerasan pedagang.

Pekerjaannya sehari-hari ibarat jajan (malak) bagi pedagang berseragam di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Dia bisa mendapat penghasilan 3 juta euro sebulan dengan berjualan makanan ringan (malak) dari pedagang itu, kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Paul Nicholas. Ari. Lilipali, Senin (21/5/2024).

Kapolres mengatakan, para pelaku kejahatan kebanyakan menggunakan dana yang diterima dari para pungli untuk kebutuhan sehari-hari. Penjahat itu sebenarnya sangat bersemangat menjadi petugas polisi. Sebab, terdakwa mengikuti tes polisi namun gagal.

“Mengapa dia berseragam? Karena dia terobsesi menjadi polisi. Namun, saat mengikuti tes, dia tidak cukup tinggi dan tidak bisa menjadi anggota Polri,” jelasnya.

Nichols menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap tersangka pengguna sabu. Barang bukti lainnya adalah seragam polisi lengkap dan pistol airsoft.

Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 378 atau 508 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *