Polres Madina Ringkus 3 Kurir Narkoba, Sita Ratusan Kilogram Ganja

Madina – Polisi di Mandeling Natal (Madina), Sumatera Barat (Sumut) berhasil menangkap tiga penyelundup narkoba dengan barang bukti ratusan kilogram (kg) ganja kering.

Ketiga yang ditangkap adalah RA alias R (32), warga Desa Park Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Sumatera Barat; RS alias R (27), warga Desa Andoring, Kecamatan Koranji, Kota Padang, Sumatera Barat; dan GE alias I (20), warga Desa Park Gadang Timur, Kabupaten Padang Timur, Sumatera Barat.

Kapolres Madinah AKBP Eri Sufandi Paluh SH Sik mengatakan, Kamis (27/6), “Tiga tersangka pengedar narkoba diberhentikan di Desa Mora Kampulan Kecamatan Mora Sepungi Madinah Manorah. ” /2024).

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang diperoleh Satuan Narkoba Polsek Madina Ganja siap mengedarkan 100 butir pil seberat 110.000 gram. Polisi juga menyita sebuah mobil minibus yang digunakan ketiga pelaku untuk mengangkut barang terlarang tersebut dan 3 buah ponsel Android.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Mandeling Natal dan polisi masih mendalami kasus tersebut. “Sekarang kami sedang mendalami siapa dalang dan penjaga barang selundupan di Sumbar,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 115 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), Pasal 111 Ayat (2). Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 132 Ayat (1) Pasal. Mereka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima (5) tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan denda maksimal pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari denda Rp 8 miliar, imbuh Kapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *