Polres Pemalang Ungkap Kasus Begal Kurang dari 24 Jam, 2 Tersangka Ditangkap

Pemlang – Kurang dari 24 jam, Polsek Pemlang berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Jalan Raya Dukuhu Gejo, Desa Kawet, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemlang, Jawa Tengah. Dua tersangka bernama AYS (43) dan AS (38) telah ditangkap di Purvalinga.

Kapolsek Pemlang AKBP Yowan Fatika Handik Aprilaya mengatakan, pada 23 Maret 2024, dua orang tersangka mencuri sepeda motor matic milik korban sebanyak 1 x selama 24 jam.

Kedua tersangka ditangkap setelah korban melaporkan kehilangan sepeda motor usai perampokan. Petugas kemudian menyelidiki dan berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

AKBP Yovan menjelaskan, “Saat AYS ditahan di kawasan Terminal Bus Parbalinga, S.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka memutuskan melakukan perampokan karena kekurangan uang. Awalnya, mereka berencana mencuri sepeda motor dari rumah, namun mengurungkan niatnya karena terlihat kurang berani.

AKBP Yovan mengatakan, “AYS punya ide untuk merampok pengendara sepeda motor di jalan raya Vatukumpal.

Kendaraan yang digunakan adalah sepeda motor milik korban. Dalam perjalanan, ASA meminta korban menyerahkan sepeda motornya dan mengancam dengan senjata tajam.

Korban yang melawan malah ditusuk dari belakang oleh AS. Setelah berhasil mengambil sepeda motor, terdakwa melarikan diri menuju Purbalinga.

AKBP Yovan mengatakan, rencananya sepeda motor curian tersebut akan dijual dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Beruntung kedua tersangka berhasil ditangkap karena sepeda motornya tidak dijual. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *