Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Kasus Fredy Pratama

JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri menangkap 60 tersangka kasus narkoba yang tergabung dalam jaringan internasional Fredy Pratama.

Ketua Satgas P3GN Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, jumlah tersebut merupakan total tersangka yang ditangkap sejak jaringan Fredy Pratama terungkap.

Satgas P3GN total menangkap 60 orang tersangka, kata Asep dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (5 Juni 2024).

Asep mengatakan, empat orang di antaranya tersangka kasus laboratorium ilegal di Sante ditangkap Satgas Pengendalian Narkoba Bareskrim Polri.

Adapun perkembangan pengurusan perkara terhadap 60 tersangka siber Fredy Pratama yang ditangkap, sebanyak 45 orang tersangka tahap kedua, kemudian satu orang tersangka P-19 atas nama Bayu Firmandi, dan 14 orang masih dalam tahap penyidikan. jelasnya. dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 Republik Indonesia tentang Peredaran Narkotika Golongan I.

Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar ditambah sepertiganya, ”tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *