Potensi Besar, Pemerintah Siapkan Regulasi Pengembangan Hidrogen

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menegaskan pengembangan hidrogen sebagai sumber energi baru terbarukan memiliki potensi yang besar. Oleh karena itu, pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai insentif dan keringanan pajak yang dibutuhkan pengembang untuk mempercepat pengembangan hidrogen hijau di dalam negeri.

“Kebijakan ini nantinya akan dimasukkan dalam RUU EBET yang saat ini masih dalam tahap evaluasi. Selain itu, pemerintah juga sedang merevisi Strategi Nasional Hidrogen yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil,” kata Direktur Berbagai. EBT, Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Andrian Feby Misna pada International Hydrogen Summit Indonesia 2024, Jakarta, 19-20 Juni 2024.

Nantinya dalam beleid ini juga akan diatur ketentuan mengenai kredit pajak, insentif perpajakan, perpajakan, dan perdagangan karbon dasar. Dalam kesempatan yang sama, Julfi Hadi, Direktur Utama Pertamina Geothermal Energy (PGE), mengatakan selain insentif, insentif pajak, subsidi harga, dan pembiayaan juga menjadi aspek penting yang harus dipersiapkan pemerintah.

“Saat ini belum ada pedoman standar. Kami berharap ke depan ada regulasi ekspor hidrogen, standar produksi dan transportasi serta sistem power wheeling nasional,” kata Julfi.

Sejalan dengan hal tersebut, Presiden dan Direktur Medco Power Indonesia Eka Satria berharap ke depan, pemerintah akan membuat regulasi yang mendukung industri berkelanjutan dan ekosistem rendah karbon. “Ini bisa mendorong investasi asing,” ujarnya.

Seno Adhi Damono, penasihat senior Pusat Energi Hidrogen Indonesia, menambahkan bahwa investasi dalam pengembangan hidrogen dapat menciptakan masa depan yang lebih ramah lingkungan. Perkembangan teknologi hidrogen, tegas Senno, akan mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan bahan bakar fosil.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, target produksi hidrogen mencapai 9,9 Mtpa (juta ton per tahun) pada tahun 2060. Jumlah tersebut mencakup kebutuhan sektor industri sebesar 3,9 Mtpa; pengiriman 1,1 Mpta; listrik 4,6 Mpta; dan jaringan gas domestik 0,28 Mpta. Selain keempat sektor tersebut, hidrogen juga berpotensi menjadi komoditas ekspor.

Terkait peluang tersebut, Jodi Mahardi, Wakil Menteri Koordinator Kementerian Kelautan dan Investasi (Kemenko Marves), mengatakan Indonesia secara geografis dekat dengan negara-negara dengan permintaan hidrogen bersih yang tinggi, seperti Jepang, Korea Selatan, dan Singapura. . Dia mengatakan negara-negara ini bersama-sama mewakili pasar hidrogen sekitar 4 juta ton per tahun.

Di sisi lain, lanjutnya, Indonesia memiliki cadangan gas terbesar kedua di kawasan Asia-Pasifik dan potensi penyimpanan karbon hidrogen biru terbesar ketiga di kawasan. Sementara dalam hal hidrogen hijau, Indonesia mempunyai potensi panas bumi terbesar kedua di dunia, dengan potensi kapasitas tenaga surya lebih dari 200 GW.

“Sektor hidrogen menawarkan peluang baru bagi Indonesia untuk memanfaatkan sumber daya energi yang melimpah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih besar,” kata Jodi.

Permintaan global terhadap hidrogen diperkirakan akan meningkat empat kali lipat antara tahun 2020 dan 2050 seiring dengan upaya negara-negara untuk mencapai target emisi nol bersih. Pada tahun 2023, 1.418 proyek hidrogen ramah lingkungan akan diumumkan secara global dengan nilai investasi sebesar US$570 miliar dalam rantai nilai hidrogen. .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *