PPATK Telah Blokir 5.000 Rekening yang Terdeteksi Lakukan Transaksi Judi Online

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 5.000 akun yang kedapatan melakukan transaksi perjudian online (jodol). Koordinator Tim Humas PPATK Nasser Kanga mengungkapkan, ribuan akun diblokir antara Januari hingga Mei 2024.

“Berkembang ya, sampai saat ini sudah ada 5.000 akun yang kita blokir,” kata Nasser Kanga dalam diskusi kontroversi tragedi MNC bertajuk Mati Miskin karena Judi, Sabtu (15/6/2024).

Nasser menegaskan, undang-undang memperbolehkan PPATK memblokir rekening dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Secara umum tidak ada keberatan, sehingga dalam undang-undang disebutkan PPATK dapat memblokir rekening yang teridentifikasi tindak pidana pencucian uang selama 5 hari 15 hari, setelah itu pemblokiran dapat dilanjutkan oleh penyidik,” jelasnya.

Menurut Nasir, hingga saat ini belum ada satu pun pemegang rekening yang keberatan dengan pemblokiran tersebut.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan nilai transaksi perjudian online akan mencapai Rp 600 triliun pada kuartal I tahun 2024.

“Sampai saat ini sudah mencapai Rp 600 triliun lebih pada triwulan I 2024 (Q1),” kata Kepala PPATK Ivan Justyavandana, Jumat (14/6/2024).

Banyak dari ratusan triliun tersebut juga dikirim ke beberapa negara dalam jumlah yang bervariasi, kata kamar tersebut. Meski demikian, ia memastikan aliran uang dari Indonesia ke negara lain melalui transaksi perjudian online sangat besar.

“Ya, harganya bervariasi dari satu negara ke negara lain, tapi itu relatif penting bagi semua orang,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *