PPDB Jabar Tahap II, Peserta Curang Bakal Langsung Diskualifikasi

Bandung – Sistem diskualifikasi akan tetap berlaku bagi kontestan yang melakukan kecurangan saat mengikuti edisi 2024. Pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahap kedua di Jawa Barat yang berlangsung mulai tahun 2024. 24 Juni

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (DISDIC) Ade Afrindi mengatakan, sistem diskualifikasi atau pembatalan ini berlaku bagi peserta PPDB 2024 Tahap I yang memperbolehkan anaknya mendaftar di sekolah tertentu dengan cara apapun.

“Sistem diskualifikasi tetap diterapkan pada PPDB Jabar Tahap II, laporan penipuan akan segera kami tindak,” kata Ade, Selasa (25/6/2024).

Ia mengungkapkan, PPDB 2024 Tahap II memiliki beberapa jalur antara lain jalur dukungan Siswa Berkebutuhan Khusus (SEN), pengalihan tanggung jawab orang tua/wali/tutor anak, dan jalur menuju kesuksesan.

“Kalau bicara kuota diketahui tersisa 100 persen. Kemarin 50 dan 15 persen, sekarang totalnya 35 persen, artinya SMA/K negeri punya daya tampung sekitar 140.000 lebih,” ujarnya.

Ade mengatakan, banyak hal yang harus diperhatikan pada PPDB 2024 Tahap II. Terutama dalam hal pengalihan tanggung jawab orang tua. Menurut dia, kondisi tersebut harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Surat mutasi tentunya harus mencantumkan jabatan pekerjaannya, misalnya dari TNI/Polri jelas ada surat tugas/surat keputusan. Ini adalah bagian dari penyelesaian dokumentasi inspeksi yang sebenarnya. ” dia berkata.

Pada PPDB Tahap I, ada ratusan calon maba yang didiskualifikasi karena kedapatan menggunakan KK palsu dalam sistem zonasi. Misalnya, 94 orang didiskualifikasi dari SMAN 3 dan 5 Kota Bandung.

Dalam hal ini, tambah Ade, kuota siswa sekolah juga akan masuk dalam PPDB Tahap 2. Karena peserta yang tidak memenuhi syarat akan mengakibatkan pengurangan.

“Bagi yang belajar di Tahap I, ada sekolah yang calon siswanya tidak diterima, kuotanya masuk ke Tahap 2, jadi tidak langsung terisi. Begitu masuk tahap kedua, akan masuk jalur prestasi, ” dia berkata.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bay Machmudin melaporkan hasil asesmen PPDB tahap I ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristekdikti). Soal pemalsuan kartu keluarga dan retensi label sekolah favorit diharapkan menjadi catatan kementerian.

Menurut dia kemarin, pada proses PPDB tahap pertama, penipuan berupa KK palsu terdeteksi banyak di sekolah yang labelnya masih favorit. Ia memastikan, hal ini akan dilaporkan langsung kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Nadi Makarim.

Kata Bay, Selasa (25/6/2024).

Bay mengatakan, banyak orang tua calon siswa baru yang masih menginginkan anaknya bersekolah di sekolah yang dianggap favorit. Padahal, semangat penerapan sistem zonasi ini adalah untuk pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.

Menurut dia, hal ini harus dilaporkan ke Kementerian agar bisa dijadikan bahan evaluasi.

Makanya para orang tua tetap ingin anaknya bersekolah di sekolah favoritnya. Jadi harus kita informasikan semuanya karena itu keputusan pemerintah pusat dan kita hanya menegakkan aturannya, ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *