PPDB Jakarta 2024, Begini Cara Pilih Sekolah Jalur Zonasi untuk SMP, SMA dan SMK

JAKARTA – Berikut cara memilih sekolah jalur tujuan PPDB Jakarta 2024 untuk SMP, SMA, dan SMK. Bagi Anda atau orang tua peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024, hari ini Senin (10 Juni 2024) kami sajikan jadwal seleksi sekolah.

Setelah membuat akun dan mengaktifkan PIN/Token, tahap PPDB Jakarta 2024 selanjutnya adalah pendaftaran dan pemilihan sekolah.

Jika sudah memiliki akun terverifikasi, calon siswa bisa mendaftar dan memilih sekolah incarannya mulai tanggal 10 hingga 12 Juni 2024. Pada artikel kali ini kita akan membahas cara memilih sekolah untuk jalur pengembangan lahan PPDB Jakarta 2024, simak yuk!

Cara mendaftar dan memilih sekolah di PPDB Jakarta 2024

Tahapan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah PPDB Jakarta 2024 dapat diselesaikan melalui website https://ppdb.jakarta.go.id.

Mengutip petunjuk teknis PPDB 2024 Jakarta, Calon Siswa Baru (CPDB) // orang tua/wali yang telah mengaktifkan PIN/Token dapat melanjutkan langkah-langkah seleksi sekolah sebagai berikut:

1. Kunjungi https://ppdb.jakarta.go.id;

2. Login dengan memasukkan nomor peserta dan password;

3. Pilih sekolah target Anda;

4. Cetak bukti pilihan sekolah sasaran Anda.

Bagaimana memilih sekolah binaan untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK

A. Jalur prestasi SMA

1. Pendaftaran CPDB dilakukan secara online melalui website https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

2. CPDB dapat memilih sekolah:

– Maksimal 3 (tiga) sekolah pada tingkat sekolah dasar. Maksimal 3 (tiga) peminatan pada tingkat sekolah menengah.

– Kemungkinan memilih 3 (tiga) peminatan dalam 1 (satu) sekolah atau di beberapa sekolah.

– Kemudian maksimal 3 (tiga) sekolah pada tingkat menengah.

– Bagi sekolah mengemudi atau sekolah yang telah melaksanakan Rencana Merdeka Belajar (IKM).

3. Sekolah dapat berlokasi di dalam atau di luar zona sekolah yang ditentukan.

4. CPDB yang belum diterima di sekolah binaan dapat mendaftar di sekolah lain selama pendaftaran Jalur Prestasi masih berlangsung.

5. CPDB yang untuk sementara diterima di sekolah binaan tidak dapat menggantikan pilihan sekolah lain.

B. Jalur anak asuh dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat menjalani perawatan Covid-19 di DKI Jakarta

1. Pencatatan anak asuh dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam perawatan Covid-19 di DKI Jakarta dilakukan oleh Dinas Pendidikan dalam hal ini diwakili oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan dengan memasukkan data pada formulir Sistem PPDB sesuai skema.

2. Pendaftaran CPDB yaitu anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam perawatan Covid-19 dilakukan pada saat proses PPDB.

3. Bagi anak asuh dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam perawatan Covid-19, dapat memilih:

– Hanya 1 (satu) sekolah pada tingkat bawah

– Hanya 1 (satu) sekolah/peminatan setingkat sekolah menengah

C. Jalur untuk anak-anak cacat

1. Pendaftaran CPDB dilakukan secara online melalui website https://ppdb.jakarta.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

2. Mengirimkan hasil scan atau foto dokumen asli persyaratan pendaftaran pada PPDB berupa:

– Kartu Keluarga, Surat Keterangan anak berkebutuhan khusus yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh (SPTJM) keabsahannya

– Surat keterangan orang tua/wali CPDB yang bermaterai sesuai.

3. Dapat memilih sekolah sasaran dengan ketentuan sebagai berikut:

– Maksimal 3 (tiga) sekolah tingkat bawah, sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan

– Maksimal 3 (tiga) peminatan pada tingkat sekolah menengah

– Kemungkinan untuk memilih 3 (tiga) peminatan dapat dilakukan di 1 (satu) sekolah atau di beberapa sekolah, sesuai dengan daftar zona sekolah yang ditetapkan di maksimal 3 (tiga) sekolah untuk tingkat sekolah menengah

– Bagi sekolah mengemudi atau sekolah yang telah menerapkan kurikulum kemandirian belajar (IKM), sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

4. Pilihan sekolah sasaran yang pertama adalah tempat verifikasi berkas pendaftaran CPDB.

5. Siswa CPDB yang tidak diterima di sekolah binaan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur konfirmasi CPDB bagi siswa penyandang disabilitas masih dibuka.

6. CPDB yang untuk sementara diterima di sekolah binaan tidak dapat menggantikan pilihan sekolah lain.

D. Cara mengalihkan tanggung jawab orang tua dan anak kepada guru

1. Pendaftaran CPDB dilakukan secara online melalui https://ppdb.jakarta.go.id

2. Pilih jenjang sekolah menengah lalu Jalur pengalihan tanggung jawab orang tua dan anak kepada guru dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta.

3. Upload hasil scan/foto dokumen asli sebagai berikut:

– Surat tugas dari instansi tenaga kerja, lembaga, kantor atau perusahaan, mulai tanggal 1 Juni 2022 sampai dengan 27 Juni 2023.

– Surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kabupaten setempat, untuk CPDB dari jalur peralihan hak orang tua atau surat tugas

– Pengajaran direktur Pusat Pendidikan Guru Anak

– Kartu Keluarga

– Lembar nilai untuk kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2 dan kelas 6 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) pada SD/ MI/Paket A atau Certificate of Equal Achievement (SKYES) untuk tingkat sekolah menengah

– Lembar nilai untuk kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2 dan kelas 9 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmiah dan Sosial Pengetahuan (IPS) dan Bahasa Inggris pada tingkat SMP/SMPLB/MTs/Paket B atau sertifikat harga yang sama (SKYES) pada tingkat sekolah menengah

– Sertifikat akreditasi sekolah asal. Surat keterangan peringkat menengah pada satu sekolah dari sekolah asal

– Sertifikat Prestasi Non Akademik Sertifikat yang diperoleh melalui proses seleksi yang ketat, bukan kompetisi

– Perintah Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS atau MPK bagi CPDB yang sebelumnya merupakan pengurus OSIS atau MPK (kecuali PPDB tingkat SMP)

– Perintah direktur mengenai susunan pengurus kegiatan ekstrakurikuler bagi CPDB yang sebelumnya merupakan pengelola kegiatan ekstrakurikuler (kecuali PPDB tingkat SMA). Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penuh (SPTJM) atas keabsahan dokumen orang tua/wali CPDB bermaterai sesuai. .

4. CPDB dapat memilih sekolah sasaran : Maksimal 3 (tiga) sekolah untuk tingkat sekolah menengah, sesuai dengan daftar zona sekolah yang ditetapkan maksimal 3 (tiga) peminatan untuk tingkat sekolah menengah. Pilihan 3 (tiga) peminatan tersebut dapat dipilih pada 1 (satu) sekolah atau pada beberapa sekolah, sesuai dengan daftar zona sekolah yang ditetapkan pada paling banyak 3 (tiga) sekolah pada jenjang pendidikan menengah atas.

Bagi sekolah mengemudi atau sekolah yang telah menerapkan kurikulum kemandirian belajar (IKM), sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan. Anak-anak guru CPDB hanya bisa memilih sekolah tempat orang tuanya bekerja.

5. Tunggu proses verifikasi dokumen secara online oleh tim reviewer.

6. Apabila hasil Verifikasi 5 disetujui, maka CPDB akan melakukan pengecekan hasil seleksi.

7. Apabila hasil verifikasi pada poin 5 tidak disetujui, maka CPDB akan mengulangi langkah pada poin 1.

8. Apabila sekolah sasaran tidak menerima hasil seleksi CPDB, maka CPDB dimulai kembali dari langkah 1.

9. CPDB yang belum diterima di sekolah binaan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran jalur pindah orang tua-anak-guru masih dibuka.

10. CPDB yang telah diterima sementara di sekolah binaan tidak dapat mengubah pilihannya ke sekolah lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *