PPDB Jateng 2024 Dibuka Hari Ini, Diawali dengan Buat Akun dan Verifikasi Berkas

JAKARTA – PPDB Jawa Tengah 2024 dimulai hari ini, Selasa (11/6/2024). Prosesnya hingga 24 Juni 2024 adalah membuat akun, mengaktifkan akun, dan memverifikasi file.

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 dimulai pada 11 Juni hingga 24 Juni 2024 sebanyak tiga sesi saja. Membuat akun, mengaktifkan akun dan memverifikasi file.

Baca Juga: Jadwal PPDB Jateng, Rute dan Kuota 2024, Pendaftaran Dibuka Besok

Membuat akun bukan berarti bisa langsung mendaftar. Namun langkah awal ini bertujuan untuk memastikan calon mahasiswa memiliki akun login di website ppdb.jatengprov.go.id.

Pembuatan akun dan pembukaan akun dilakukan secara online. Setelah membuat akun, siswa melakukan verifikasi berkas di SMA yang dipilih atau di SMA/SMK setempat.

Baca juga: Mau Mendaftar PPDB Bandung 2024 untuk SD dan SMP? Lihat rute dan tautan

Sekolah yang diusulkan akan dibuka Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 WIB dan Jumat pukul 08.00-15.00 WIB. Pada hari terakhir tanggal 24 Juni 2024, verifikasi berkas dan pembukaan rekening ditutup pukul 15.30 WIB.

Di website PPDB Jateng, berikut langkah-langkah pendaftaran dan verifikasi berkas di PPDB Jateng 2024.

Cara Penulisan PPDB Jawa Tengah 2024

1. Calon Mahasiswa mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pendaftaran.

2. Buka website PPDB di https://ppdb.jatengprov.go.id.

3. Calon siswa mengisi formulir pengajuan akun dan mengaktifkan akun secara online dengan login menggunakan nomor siswa dalam format NISN dan password.

4. Masukkan data diri Anda sesuai alur pada program PPDB.

5. Calon mahasiswa mengunggah dokumen yang diperlukan seperti yang ditunjukkan dalam proses aplikasi.

6. Calon pelamar melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara on-line/offline pada SMA setempat atau Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri atau SMK Negeri yang ditunjuk dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana diuraikan pada Bab IV Bagian D di atas.

Baca Juga: Siap Masuk SMA/SMK di Jawa Tengah? Ini dia berkas-berkas yang dibutuhkan untuk daftar PPDB 2024

7. Berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat, dan apabila berkas yang diminta sesuai dengan keterangan yang diberikan, calon siswa akan mendapat tanda untuk dibuka, sedangkan yang tidak memenuhi persyaratan harus mengoreksi/memenuhi persyaratan.

8. Calon Mahasiswa yang telah mendaftar secara online akan mendapatkan nomor registrasi.

9. Kriteria seleksi dan hasilnya dapat dilihat pada formulir permohonan PPDB dan nomor pendaftaran PPDB.

Validasi berkas PPDB Jawa Tengah 2024

1. Buku Raport SMP/sejenisnya.

2. Ijazah Nilai SMP I – V/Raport yang sederajat yang diterbitkan oleh dewan pendidikan terkait.

3. Ijazah SMA/sederajat atau ijazah yang setara dengan ijazah SMA/Paket B Diploma pelatihan/diploma studi luar negeri yang dinilai/dibayar pada jenjang yang sama/setingkat dengan SMA.

4. Akta kelahiran dengan batas usia 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran 2024/2025 (22 Juli 2024), dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang telah diterbitkan dan/atau telah ada selama 1 (satu) tahun terhitung sampai dengan tanggal terakhir pendaftaran PPDB berdasarkan jumlah penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah atau OPD pengelola urusan masyarakat di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, adalah sebagai berikut:

Satu. Apabila dalam waktu satu (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perubahan tempat tinggal, maka KK tersebut tetap dapat dijadikan dasar pemilihan alat transportasi.

2. Perubahan data KK yang tidak mengakibatkan perubahan tempat tinggal sebagaimana diuraikan pada subbab

• Keluarga besar (anggota keluarga besar lainnya selain calon mahasiswa).

• Pengurangan anggota keluarga (kematian, migrasi relatif);

• KK hilang atau rusak.

• Perubahan pencatatan data lain di KK, kecuali perubahan alamat.

C. Apabila terjadi pergantian kartu keluarga karena migrasi, harus disertai dengan perubahan seluruh anggota rumah tangga yang ada dalam kartu keluarga.

D.Nama orang tua/wali calon mahasiswa baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali mahasiswa baru, sama dengan nama yang tertulis pada laporan/akta ujian dan akta kelahiran terakhir. sertifikat.

F. Apabila terjadi perpindahan KK karena pindah tempat tinggal, status hubungan keluarga (SHDK) bagi KK yang diharapkan setelah siswa pindah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti asuhan.

G. Apabila Kartu Keluarga pelajar yang ingin menjadi pelajar bukan milik satu keluarga, namun telah tinggal sesuai alamat rumah sesuai Kartu Keluarga paling sedikit 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PPDB , sehingga siswa yang bersangkutan dapat mengikuti PPDB melalui proses pengecekan jawaban.

H. Kontribusi ini bersifat numerik

Dan. harus didukung dengan surat pertanggungjawaban penuh, ditandatangani oleh kepala keluarga, ditulis pada kartu keluarga calon siswa dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) siswa yang bersangkutan, dan diketahui oleh kepala sekolah. desa/Lurah. .

J. Karena sebab-sebab tertentu akibat bencana alam dan/atau bencana manusia, Kartu Keluarga dapat dicetak ulang oleh OPD yang membidangi urusan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai jumlah penduduk berisiko Adminduk.

K.Sekolah memberikan prioritas kepada siswa yang mempunyai Kartu Keluarga yang berada pada kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/sebelumnya

6. Santri yang ingin menjadi santri di pesantren harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau di Sistem Manajemen Pendidikan Islam (EMIS) yang dikelola Kementerian Agama.

7. Calon peserta didik yang berasal dari keluarga kaya tidak dapat dijamin dengan:

Satu. Keikutsertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan data dasar pendidikan; atau

B. Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan telah terkonfirmasi dan diverifikasi pada DT Jawa Tengah Prioritas 1, Prioritas 2 dan Prioritas 3.

8. Bagi yang ingin menjadi murid di sekolah yatim piatu sebagaimana dimaksud pada angka 2.1. berdasarkan data Panti Asuhan Prioritas 1 dan Prioritas 2 yang dikonfirmasi oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah (bagi calon santri panti asuhan).

9. Siswa yang ingin menjadi ATS dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepala desa/Lurah dan diakui/disetujui oleh Bupati ATS tempat tinggalnya, disertai ijazah SMA/pendidikan sederajat. Sebelum tahun pelajaran 2023/2024 dan melalui surat Pernyataan dari siswa yang bersangkutan yang menjelaskan bahwa ia tidak terdaftar sebagai siswa di sekolah menengah atas. (untuk kandidat ATS).

10. Surat keterangan kerja dari instansi pemerintah/badan publik/BUMN/BUMD atau perusahaan swasta (berbadan hukum dan mempunyai kantor cabang dan/atau kantor perwakilan) yang melakukan rekrutmen, mutasi antar daerah/kota (bagi pelamar harus berstatus pelajar melalui sistem rujukan layanan induk) dalam waktu satu (satu) tahun.

11. Calon peserta didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan dikukuhkan dengan surat dari kepala sekolah yang bersangkutan disertai dengan keputusan/surat dari pejabat yang berwenang (bagi calon peserta didik dengan cara transfer orang tua).

12. Kartu keluarga di luar kabupaten/kota tempat dinas pendidikan berada (bagi calon peserta didik melalui proses lamaran orang tua) tidak termasuk untuk anak guru/tenaga kependidikan.

13. Surat Keterangan alamat kantor/tempat tujuan orang tua diutus, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua siswa yang bersangkutan (bagi calon siswa melalui sistem alih tugas orang tua).

14. Dokumen yang paling berhasil tersedia dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, yaitu diterbitkan paling singkat 6 (6) bulan 3 (tiga) tahun, dihitung sampai dengan tanggal terakhir pendaftaran PPDB. Bukti prestasi yang diminta harus didukung dengan surat keterangan dari kepala SMP/Satuan Pendidikan Sederajat yang menjelaskan kebenaran bukti prestasi siswa yang bersangkutan dan contoh formulir sertifikat terlampir (khusus bagi calon siswa).

15. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah atau surat pernyataan kesehatan bagi calon peserta didik yang akan mengikuti sekolah pelatihan pemerintah.

Demikian entri PPDB Jawa Tengah 2024 mulai hari ini, Selasa, 11 Juni 2024. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *