PPDB Jateng 2024 Dibuka Juni, Cek Kuota dan Syarat Dokumennya

JAKARTA – PPDB Jawa Tengah 2024 rencananya akan dibuka pada bulan Juni dan berikut standar dan ketentuan yang harus diketahui orang tua. Tahap penyisihan PPDB Jawa Tengah 2024 akan dimulai dengan tahap verifikasi pendaftaran pada 10 Juni 2024. Kemudian pendaftaran online PPDB Jawa Tengah 2024 akan dibuka pada 20 Juni 2024. Untuk informasi selengkapnya akan dibahas dalam artikel ini, cek!

Metode dan Bidang PPDB Jawa Tengah 2024

Siswa kelas 9 yang ingin melanjutkan studi ke SMA/SMK di Jawa Tengah perlu mempertimbangkan jalur pendaftaran yang tersedia, jumlah slot di setiap jalur dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Merujuk pada Juknis PPDB Jateng tahun lalu, jalur masuk SMA Negeri termasuk jalur regional dengan kuota 55% dari angka daya tampung sekolah. Sementara itu, alokasi jalur khusus daerah telah mencapai 12% dari kapasitas sekolah.

Langkah selanjutnya adalah memastikan sarana, dengan kuota 20% dari daya tampung sekolah. Dari informasi diketahui, kuota siswa panti asuhan sebesar 2 persen dari angka partisipasi sekolah dan untuk siswa ATS sebesar 3 persen dari angka partisipasi sekolah.

Tarif calon mahasiswa yang ayah atau ibunya meninggal karena Covid-19 adalah 2% dari tarif jalur terkonfirmasi. Lalu ada sistem mutasi orang tua/wali yang kuotanya 5% dari daya tampung sekolah. Metode PPDB Jawa Tengah 2024 selanjutnya adalah metode keberhasilan dengan koefisien sebesar 20%.

Dokumen Persyaratan PPDB Wilayah Jawa Tengah 2024

Setelah Anda mengetahui metode apa saja yang tersedia dalam PPDB Jawa Tengah 2024, berikut dokumen yang diperlukan untuk mendaftar:

• Rapor SMA/sederajat.

• Surat keterangan lulus SMP/salinan sederajat semester satu sampai lima yang diterbitkan oleh dinas pendidikan terkait.

• Ijazah SMA/Sederajat atau sertifikat dengan penghargaan yang sama dengan Ijazah SMA/Paket Diploma B/Satuan Pendidikan Luar dan akan dinilai/diberikan pada jenjang yang sama dengan Sekolah Menengah Pertama.

• Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran 2023/2024 dengan akta kelahiran belum menikah.

• Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran 2023/2024 dengan akta kelahiran belum menikah.

• Kartu Rumah Tangga yang telah diterbitkan dan/atau telah ada paling sedikit 1 (satu) tahun, dihitung berdasarkan statistik pengelolaan kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil, sampai dengan tanggal terakhir PPDB. Registrasi. Provinsi Jawa Tengah.

• Calon santri harus mendaftar pada Sistem Manajemen Pendidikan Islam (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

• Pendaftaran pada Data Komprehensif Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diadministrasikan/ditetapkan oleh Dinas Sosial Daerah Jawa Tengah (bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu).

• Siswa yatim piatu dan/atau yatim piatu, yaitu calon siswa yang sudah tidak mempunyai ayah dan/atau ibu karena menurut data ayah dan/atau ibu calon siswa meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pelayanan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Wilayah Jawa Tengah (bagi pelajar yang sudah tidak mempunyai ayah dan/atau ibu karena meninggalnya ayah dan/atau ibu pelajar akibat terkena Covid -19 ).

• Calon santri panti asuhan berdasarkan data yang ditentukan/diadministrasikan oleh Dinas Sosial Daerah Jawa Tengah (berlaku bagi calon santri panti asuhan).

• Calon mahasiswa ATS yang terdaftar di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Dinsos Wilayah. Jawa Tengah (SIKS-DJ) dan ATS kecuali ATS yang terdaftar di SIKS-DJ, dikukuhkan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala desa/Lurah dan diakui/disetujui oleh kepala ATS satuan kerja wilayah terkait, disertai ijazah sekolah sertifikat sekunder. / Kualifikasi akademik yang setara dari tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 (bagi calon mahasiswa ATS).

• Surat tugas dari instansi, instansi, kantor, atau perusahaan yang melakukan perpindahan minimal antar daerah/kota (bagi calon mahasiswa melalui Metode Transfer Penugasan Orang Tua).

• Calon siswa, apabila merupakan anak guru, perlu diverifikasi dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan dan surat keputusan/alokasi dari pejabat yang berwenang (bagi siswa yang diperkirakan akan dipindahkan melalui alokasi orang tua) .

• Kartu Keluarga di luar daerah/kota tempat satuan pendidikan yang dipilih berada (bagi calon peserta didik yang berpindah melalui kuota orang tua).

• Bukti alamat/lokasi kantor orang tua, dikeluarkan oleh pimpinan kantor orang tua calon mahasiswa yang bersangkutan (bagi calon mahasiswa melalui cara mutasi tugas orang tua).

• Kontrak prestasi tertinggi yang ditetapkan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, diterbitkan untuk jangka waktu paling singkat 6 bulan (enam) dan paling lama 3 (tiga) tahun, terhitung sampai dengan tanggal terakhir pendaftaran PPDB. Sertifikat prestasi calon siswa harus disertai dengan surat keterangan dari Kepala SMP/Satuan Pendidikan Sederajat yang menyatakan kebenaran sertifikat prestasi calon siswa tersebut dan harus disertai dengan contoh formulir sertifikat (khusus bagi calon siswa yang memiliki sertifikat) .

• Memberikan informasi kesehatan kepada calon siswa yang akan mengikuti kursus profesi tertentu di SMK negeri tentang kesehatan pendengaran, buta warna, kesehatan pendengaran, buta warna, kesehatan pendengaran, dan kesehatan mulut dan gigi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *