PPDB SMP DKI Jakarta 2024, Ini Informasi Link, Syarat, dan Jadwalnya

JAKARTA – Yang perlu Anda ketahui hanyalah informasi link pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024. Pendaftaran Penerimaan Mahasiswa Baru (PPDB) SMP DKI Jakarta 2024 akan dibuka pada 10 Juni 2024 melalui https://ppdb.jakarta.go.id/#/02. Artikel kali ini akan membahas tentang link pendaftaran, syarat dan cara mendaftar PPDB DKI 2024 tingkat SMA, yuk simak!

Informasi Menengah PPDB DKI Jakarta 2024

PPDB SMP DKI Jakarta dibuka dua tahap pada tahun 2024, sembilan jalur penerimaan meliputi prestasi akademik, prestasi non akademik, penyandang cacat, anak yatim piatu dan tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19, KJP Plus, zonasi, pengalihan tugas orang tua, PPDB Bersatu , dan Tahap II.

Terkait penerimaan peserta didik baru SD, SMP, dan SMA, Dinas Pendidikan Daerah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Direktur Dinas Pendidikan Daerah DKI Jakarta Tahun 2024 Nomor 93 “Pedoman Teknis Pendaftaran Peserta Didik Baru Tahun 2024”. /Tahun Ajaran 2025 7 Mei 2024. Keputusan tersebut salah satunya mencakup proses pelaksanaan PPDB SMP DKI Jakarta 2024.

Ketentuan pendaftaran

1. Jalan menuju kesuksesan akademis

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 masih dapat digunakan kecuali ada perubahan di kantor pusat CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi oleh Panel Verifikasi Satuan Pendidikan terpilih.

• CPDB dijadwalkan untuk mendaftar pada sektor pendidikan negeri dan swasta.

• Transkrip terverifikasi nilai rata-rata mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PK), Bahasa Indonesia, Matematika dan Sains (IPA) semester I Kelas 6 sampai dengan Kelas 1.

• CPDB dapat mencakup sertifikat prestasi di bidang olah raga, seni, budaya, agama, ilmu pengetahuan dan teknologi, lomba Pramuka atau PMR yang dikeluarkan oleh badan resmi atau organisasi induk resmi.

2. Rute zonal

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 masih dapat digunakan kecuali ada perubahan di kantor pusat CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi oleh Panel Verifikasi Satuan Pendidikan terpilih.

• CPDB dijadwalkan untuk mendaftar pada sektor pendidikan negeri dan swasta.

• Nama orang tua atau wali pada kartu nilai, ijazah, akta kelahiran, dan kartu keluarga sebelumnya harus sama dengan nama orang tua yang tercantum pada kartu keluarga.

3. Pengalihan Tanggung Jawab kepada Orang Tua/Wali dan/atau Anak Guru/Pendidik

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 masih dapat digunakan kecuali ada perubahan di kantor pusat CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi oleh Panel Verifikasi Satuan Pendidikan terpilih.

• CPDB dijadwalkan untuk mendaftar pada sektor pendidikan negeri dan swasta.

• Pengalihan Tanggung Jawab: Orang tua/wali memiliki bukti pengalihan dari agen tenaga kerja, agen, kantor atau perusahaan asal antara tanggal 10 Juni 2023 hingga 25 Juni 2024.

• Pengalihan Tanggung Jawab Orang Tua/Wali Dukcapil Provinsi DKI Jakarta 10 Juni 2023 s/d 25 Juni 2024 WNI wajib memiliki Surat Keterangan Pengalihan Orang Tua/Wali atau KK.

• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Menyeluruh (SPTJM) Orang Tua/Wali yang menunjukkan efektifitas.

Dokumen terkait pengalihan tugas tersegel dengan baik.

• Pemindahan anak guru disertai dengan “Surat Penugasan Tanggung Jawab Mengajar” yang diterbitkan oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan tujuan orang tua.

• Staf prasekolah mempunyai surat yang menyatakan bahwa mereka ditugaskan berdasarkan lokasi kerja orang tua.

4. Jalur konfirmasi bagi anak penyandang disabilitas

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 masih dapat digunakan kecuali ada perubahan di kantor pusat CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi oleh Panel Verifikasi Satuan Pendidikan terpilih.

• CPDB dijadwalkan untuk mendaftar pada sektor pendidikan negeri dan swasta.

• Memiliki surat keterangan dari dinas kesehatan dan/atau instansi berwenang yang menyatakan bahwa CPDB yang bersangkutan adalah anak berkebutuhan khusus.

• Memiliki ijazah atau gelar dari satuan pendidikan sebelumnya.

• Peserta harus berusia 18 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli 2024.

5. Jalur non-akademik menuju prestasi

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 masih dapat digunakan kecuali ada perubahan di kantor pusat CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi oleh Panel Verifikasi Satuan Pendidikan terpilih.

• CPDB dijadwalkan untuk mendaftar pada sektor pendidikan negeri dan swasta.

• Orang tua/wali yang meninggal mempunyai surat kematian dari instansi yang berwenang.

• Orang tua/wali telah bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan akta cerai yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

• Konfirmasikan bahwa orang tua adalah wali CPDB melalui perintah hak asuh anak di bawah umur atau keputusan pengadilan.

• Kepala keluarga adalah kakek, nenek atau saudara kandung dari ayah/ibu CPDB dan terverifikasi melalui Kartu Keluarga sebelumnya.

6. Jalur identifikasi anak-anak panti asuhan yang meninggal dunia saat menghadapi Covid-19

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 masih dapat digunakan kecuali ada perubahan di kantor pusat CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi oleh Panel Verifikasi Satuan Pendidikan terpilih.

• CPDB dijadwalkan untuk mendaftar pada sektor pendidikan negeri dan swasta.

• Anak CPDB di panti asuhan mempunyai NIK di kartu keluarga panti asuhannya.

• CPDB melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Menyeluruh (SPTJM) yang ditandatangani oleh kepala panti sosial anak asuh dan membayar bea materai secukupnya.

• Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat menangani Covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

7. KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KPJ / PIP rute terkonfirmasi (terdaftar di DTKS)

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 masih dapat digunakan kecuali ada perubahan di kantor pusat CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi oleh Panel Verifikasi Satuan Pendidikan terpilih.

• CPDB dijadwalkan untuk mendaftar pada sektor pendidikan negeri dan swasta.

• CPDB dimasukkan dalam Data Komprehensif Kesejahteraan Sosial.

8. Tahap kedua

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 masih dapat digunakan kecuali ada perubahan di kantor pusat CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi oleh Panel Verifikasi Satuan Pendidikan terpilih.

• CPDB dijadwalkan untuk mendaftar pada sektor pendidikan negeri dan swasta.

9. PPDB Bersama

• Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan terdaftar pada Kartu Keluarga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta sebelum tanggal 10 Juni 2023.

• Kartu keluarga CPDB yang diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 masih dapat digunakan kecuali ada perubahan di kantor pusat CPDB.

• Kartu Keluarga CPDB telah diverifikasi oleh Panel Verifikasi Satuan Pendidikan terpilih.

• CPDB dijadwalkan untuk mendaftar pada sektor pendidikan negeri dan swasta.

Prosedur pendaftaran

1. Kirim tagihan

• Kunjungi halaman https://ppdb.jakarta.go.id/.

• Pilih untuk mengirimkan akun di tingkat sekolah menengah.

• Mengisi formulir pendaftaran dan data kependudukan berdasarkan kartu keluarga asli.

• Pilih lokasi satuan pendidikan untuk pengecekan rekening dan aplikasi KK.

• Upload scan atau foto dokumen KK asli.

• Lengkapi halaman pertama dengan dokumen yang menunjukkan informasi pribadi siswa, seperti transkrip nilai, informasi pribadi, ijazah, atau akta kelahiran.

• Cetak permintaan verifikasi akun yang berisi nomor peserta dan PIN atau token aktivasi.

• Menunggu proses verifikasi dari tim verifikasi online.

2. Cek status pengajuan akun dan KK Anda

• Setelah beberapa waktu, peserta kembali mengunjungi halaman https://ppdb.jakarta.go.id/.

• Pilih Periksa status verifikasi permohonan akun di tingkat SMP.

3. Aktifkan PIN/Token

• Setelah menerima status verifikasi akun, peserta akan melanjutkan ke tahap aktivasi PIN/Token yang diperoleh pada tahap pengajuan akun sebelumnya.

• Kunjungi halaman https://ppdb.jakarta.go.id/.

• Pilih jalur PPDB SMP sesuai keinginan dan aktifkan dengan memasukkan nomor peserta.

• Ganti PIN/token dengan password.

4. Pilih sekolah target Anda

• Setelah mengganti PIN/Token, peserta dapat langsung memilih sekolah tujuan atau menunggu beberapa saat.

• Setelah seleksi, peserta mencetak sertifikat seleksi sekolah sasaran.

Pilih kalender dan fase

1. Jalan menuju kesuksesan akademis

• Pendaftaran dan Seleksi Sekolah: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB – 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

• Proses seleksi: 10-12 Juni 2024.

• Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

• Laporan sendiri: 13 Juni 2024 08:00 WIB – 14 Juni 2024 14:00 WIB.

2. Rute zonal

• Pendaftaran dan seleksi sekolah: 24 Juni 2024 08:00 WIB – 26 Juni 2024 14:00 WIB.

• Proses seleksi: 24-26 Juni 2024.

• Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

• Laporan sendiri: 27 Juni 2024 08:00 WIB – 28 Juni 2024 14:00 WIB.

3. Peralihan Tanggung Jawab Orang Tua/Wali dan/atau Peralihan Guru/Pendidik Anak

• Penerimaan dan seleksi sekolah: 10 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024.

• Proses Verifikasi dan Seleksi Dokumen: 10 Juni 2024 pukul 08.00 – 26 Juni 2024 pukul 14.00

• Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

• Laporan sendiri: 27 Juni 2024 08:00 WIB – 28 Juni 2024 14:00 WIB.

4. Jalur konfirmasi bagi anak penyandang disabilitas

• Pendaftaran dan Seleksi Sekolah: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB – 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

• Proses seleksi: 10-12 Juni 2024.

• Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

• Laporan sendiri: 13 Juni 2024 08:00 WIB – 14 Juni 2024 14:00 WIB.

5. Jalur non-akademik menuju prestasi

• Pendaftaran dan Seleksi Sekolah: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB – 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

• Proses seleksi: 10-12 Juni 2024.

• Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

• Laporan sendiri: 13 Juni 2024 08:00 WIB – 14 Juni 2024 14:00 WIB.

6. Jalur identifikasi anak-anak panti asuhan yang meninggal dunia saat menangani Covid-19

• Check-in: 10 Juni 2024 08:00 WIB – 26 Juni 2024 14:00 WIB.

• Pengumuman: 26 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

• Laporan sendiri: 27 Juni 2024 08:00 WIB – 28 Juni 2024 14:00 WIB.

7. Rute terkonfirmasi KJP Plus / Mitra Trans Jakarta / KPJ / PIP (terdaftar di DTKS)

• Pendaftaran dan Seleksi Sekolah: 19 Juni 2024 pukul 08.00 WIB – 21 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

• Proses seleksi: 19-21 Juni 2024.

• Pengumuman: 21 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

• Laporan sendiri: 22 Juni 2024 08:00 WIB – 24 Juni 2024 14:00.

8. Tahap kedua

• Pendaftaran dan Seleksi Sekolah: 1 Juli 2024 pukul 08.00 WIB – 2 Juli 2024 pukul 14.00 WIB.

• Proses seleksi: 1-2 Juli 2024.

• Pengumuman: 2 Juli 2024 pukul 17.00 WIB.

• Laporan sendiri: 03 Juli 2024 08:00 WIB – 4 Juli 2024 14:00.

9. PPDB Bersama

• Pendaftaran dan Seleksi Sekolah: 10 Juni 2024 pukul 08.00 WIB – 12 Juni 2024 pukul 14.00 WIB.

• Proses seleksi: 10-12 Juni 2024.

• Pengumuman: 12 Juni 2024 pukul 17.00 WIB.

• Laporan mandiri: 13 Juni 2024 08:00 WIB – 14 Juni 2024 14:00 WIB

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *