PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan, Irjen Kemendikbud: Untuk Kurangi Diskriminasi

JAKARTA – Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) saat ini terbagi dalam empat jalur pendaftaran. Hal ini bertujuan agar penerimaan mahasiswa dapat dilakukan secara adil dan transparan.

Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan, upaya pengawasan PPDB antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sangat penting untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB.

Hal ini sesuai dengan tiga prinsip yaitu objektivitas, transparansi dan akuntabilitas. “PPDB dilaksanakan tanpa diskriminasi, kecuali sekolah yang dirancang khusus untuk melayani siswa dari kelompok gender atau agama tertentu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga: Gagal Masuk Sekolah Negeri? Inilah Daftar 10 Perguruan Tinggi Swasta Terbaik di Bandung PPDB 2024

Selain itu, ia menjelaskan tujuan dari empat jalur akses kebijakan PPDB adalah untuk mengurangi diskriminasi dan kesenjangan dalam hal akses dan layanan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan penyandang disabilitas.

Kemudian mencari lulusan sekolah awal dan mengembalikan mereka ke sekolah untuk melaksanakan wajib belajar 12 tahun. Kemudian mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran. Juga membantu pemerintah daerah merencanakan dan melakukan intervensi untuk pemerataan akses dan kualitas fasilitas pendidikan.

Terkait acuan pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025, Chatarina mengatakan acuan hukumnya masih mengacu pada Permendikbudristek No 1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. .

Baca Juga: Perkuat Pengawasan PPDB 2024, 6 Instansi Pusat Gelar Forum Bersama

Hal ini kemudian diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47/M/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah daerah dapat menyusun peraturan atau petunjuk teknis PPDB di masing-masing daerah berdasarkan peraturan tersebut di atas.

Seperti tahun lalu, tahun ini ada empat jalur pendaftaran PPDB di tingkat SD, SMP, dan SMA. Pertama, SD 70%, SMP 50%, dan SMA 50% minimal zonasi.

Jalur regional sendiri bertujuan untuk mendekatkan sekolah dengan tempat tinggal siswa, sehingga sekolah dan masyarakat sekitar menjadi ekosistem yang saling mendukung.

Baca juga: Temukan Sekolah Impianmu yang Belum Tutup, Jalur PPDB 2024 dari SD hingga SMA di Jakarta Masih Dibuka

Kedua, rute konfirmasi dengan kapasitas minimal 15%. Tujuannya adalah untuk lebih melindungi siswa dari keluarga kurang mampu secara finansial dan siswa penyandang disabilitas sehingga mereka mempunyai akses yang sama terhadap layanan pendidikan sektor publik.

Ketiga, jalur perpindahan orang tua/wali dengan kapasitas maksimal 5%. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada orang tua/wali untuk pindah ke daerah lain.

Keempat, jalur pencapaian. Jika masih terdapat sisa kuota pada jalur pendaftaran lainnya, maka pemerintah daerah dapat membuka jalur penindakan. Mata kuliah prestasi dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi/penghargaan baik dalam bidang akademik maupun non akademik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *