krumlovwedding.com, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, maritim dan UMKM lainnya. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban UMKM yang terjebak dalam kredit macet dan membuka peluang untuk tetap melanjutkan usahanya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian.
Pemerintah berharap dapat membantu para produsen di sektor pertanian, UKM, dan perikanan agar dapat terus berusaha dan lebih bermanfaat bagi masyarakat, kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Selasa.
Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso menyambut baik keputusan presiden tersebut. Ia berharap kebijakan penghapusan utang macet memberikan kesempatan bagi nasabah UMKM untuk melakukan refinancing setelah namanya bersih.
“Kami (Himbara) sudah menantikan kebijakan ini. Dengan kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan kesempatan kepada nasabah UMKM yang bukunya dicabut untuk kembali mengakses pembiayaan dan melanjutkan usahanya,” kata Sunarso dalam keterangannya, Rabu ini ( 6/11/2024).
Sunarso menjelaskan, kebijakan pembatalan kredit diatur dalam UU P2SK (Pembangunan dan Penguatan Sistem Keuangan), namun dalam praktiknya, bank-bank pemerintah yang sebelumnya hanya bisa membatalkan pembukuan kredit, tidak melakukan pembatalan invoice. . Hal ini mengakibatkan nama debitur yang utangnya dibatalkan tetap tercantum dalam daftar wanprestasi.
Ia juga menekankan pentingnya menetapkan kriteria yang jelas mengenai utang yang harus dihilangkan, serta jangka waktu yang tidak dapat dihilangkan oleh bank. Sunarso juga mencontohkan adanya potensi moral hazard, dimana masyarakat yang memiliki hutang yang sebelumnya telah melunasi kreditnya tanpa kendala dapat meminta untuk dimasukkan dalam kategori tunggakan agar dapat dihapusbukukan.
“Hal ini sangat kita jaga agar tidak terjadi moral hazard. Jika dibiarkan maka dapat menghancurkan seluruh sistem perbankan dan perekonomian negara,” kata Sunarso.
Meski demikian, Sunarso mengatakan BRI sudah memperhitungkan dampak dari kebijakan penghapusan tagihan tersebut. Selama kebijakan tersebut tidak menimbulkan moral hazard, BRI meyakini kebijakan tersebut dapat memberikan peluang bagi tumbuhnya usaha baru, khususnya di sektor UMKM. Dengan lolosnya daftar hitam utang, nasabah yang sebelumnya kesulitan mendapatkan kredit kini bisa mendapatkan kembali akses pembiayaan untuk melanjutkan usahanya.
“Salah satu manfaat dari kebijakan ini adalah memberikan kesempatan kepada UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan kredit, padahal usahanya masih memiliki potensi, karena keterbatasan riwayat kredit yang buruk,” tambah Sunarso.
Ia juga berharap peminjam dengan riwayat kredit buruk bisa belajar dari pengalaman ini dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. “Saya berharap dia tidak terjebak lagi dan berusaha dengan sungguh-sungguh. Tentu jika ada keadaan di luar kemauannya seperti force majeure, itu bisa dimaklumi,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Teuku Ali Usman menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah mengenai pembatalan utang. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif, terutama pada sektor-sektor strategis yang diikuti oleh UMKM.
“Bank Mandiri sebagai salah satu lembaga keuangan negara senantiasa mendukung dan menyambut baik program pemerintah khususnya di sektor strategis yang mendukung pertumbuhan perekonomian nasional yang lebih inklusif,” kata Ali Usman kepada Republik, Rabu (6/11/2024).
Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk mendukung perekonomian masyarakat akar rumput. “Kami akan terus mendukung program-program yang memungkinkan sektor UMKM tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian Indonesia,” ujarnya.