Preman Bayaran Ngamuk di Grobogan, Warga Hadang dan Bongkar Kios Karaoke Ilegal

Grobogan – Komplotan penjahat bayaran kian marak dan merusak beberapa kios permanen yang berdiri di atas tanah Peruhtani di Grobogan. Perbuatan tersebut menimbulkan kemarahan warga yang langsung melakukan perlawanan dan memaksa pelaku bertindak.

Terjadi konflik antara warga dan penjahat bayaran, namun diselesaikan oleh polisi. Dalam tayangan video drama tersebut, tujuh maling asal Semarang, Jawa Tengah, merusak beberapa toko pedagang di sekitar Sulsuri, Jalan Pasar, Kecamatan Gabus, pada Jumat pagi (21/6/2024).

Warga Bazar Sulsuri dan sejumlah pedagang langsung protes dan menghentikan aksi brutal tersebut. Akhirnya warga desa yang marah hendak mengadili para pencuri ketika polisi Sulsuri datang dan menangkap mereka.

Berdasarkan keterangan warga, ketujuh pelaku mengaku disewa oleh Budi Harianto, pemilik kios tetap yang berdiri di belakang kios tetap milik pedagang. Budi menyadari kios pedagang yang berdiri di atas tanah Perutani melanggar hukum dan menutup pintu masuk kios permanen miliknya. Budi melayangkan surat panggilan kepada Peruthani agar segera mengusir para pedagang tersebut.

Suhanto, salah seorang pemilik kios barbeque, mengaku kiosnya dirusak oleh oknum nakal sekitar pukul 05.30 sebelum pemilik kios sampai di lokasi. “Saya ketinggalan,” kata Suhanto, “saat saya sampai di sana, paus itu sudah hilang.”

Para pedagang mengaku mendapat izin dari Perutani KPH Gundih, Gear, Grobogan, Jawa Tengah untuk memanfaatkan lahan kosong di dekat Jalan Pasar Sulsuri. Sementara tujuh pelaku yang diadili komplotan tersebut kini berada di Mapolsek Sulsuri.

Warga semakin marah dan kemudian menghubungkan kios permanen milik Budi Harianto Mereka menemukan banyak kios yang diubah menjadi tempat karaoke ilegal Budi Harianto meminta rencana pembangunan karaoke dihentikan karena melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.

Teguhu Yuli Anggoro, Wakil Direktur Perutani KPH Gundi, menjelaskan, tanah sengketa antara pedagang dan pemilik kios permanen adalah milik Perutani dan Perutani telah memberikan hak kepada pedagang untuk mendirikan toko.

Teguhu menegaskan, Peruhani tidak akan tinggal diam atas seruan yang dilayangkan Buddha Harianto karena tidak berdasarkan hukum yang kuat. Tegu mengklarifikasi, pemilik bangunan kios permanen tidak pernah membicarakan penggunaan lahan dengan Peruhtani.

Para pedagang menuntut polisi menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal dan ilegal haryanto. Sementara Peruthani mengeluarkan surat edaran pertanahan kepada pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten Grobogan. Perutani juga akan menyatakan arogansi dan tidak masuk akal jika pemilik bangunan memutuskan untuk melanjutkan aktivitasnya.

Akibat kecelakaan tersebut, banyak pedagang di Sulsuri yang kini tidak bisa berjualan karena standnya rusak dan produknya hancur. Bersama Perutani, mereka akan mempertahankan haknya dari ancaman para pemilik kios. Pengusaha itu juga mengatakan akan menutup paksa kios milik Budi jika tetap beroperasi sebagai tempat karaoke ilegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *