Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Dicecar 30 Pertanyaan

MALANG – Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB), SNPA akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. SNPA diperiksa berdasarkan laporan siswa bernama MJA (23) yang mengaku dipukuli.

Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan SNPA memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan. Ia tiba sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (21/6/2024) dan kooperatif saat ditanya penyidik ​​Reskrim Polresta Malang Kota.

“Saya datangi somasi inspektur jam 10. Sesuai somasi, dia datang untuk kooperatif dan juga memberi keterangan,” kata Danang Yudanto ditemui di ruang kerjanya, Jumat sore (21/6/2024).

Menurut dia, pemeriksaan digelar selama dua jam dan total sekitar 30 pertanyaan dilayangkan ke SNPA oleh penyidik ​​polisi. Sejarah kejadian diselidiki, termasuk masalah apa yang menyebabkan dua di antaranya.

“Sekitar 30 pertanyaan yang diajukan (penyidik ​​di SNPA) Dari segi kronologisnya kita akan lihat dari saksi-saksi yang tahu, apakah ada keterkaitan antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang kita kumpulkan selama ini,” dia menjelaskan.

Penyidikan berlangsung lebih dari dua jam hingga penyidik ​​melakukan koreksi akhir terhadap berita acara yang telah disiapkan. Sebelumnya, polisi memeriksa 8 orang saksi, termasuk pelapor berinisial MJA yang dituduh menjadi korban penganiayaan Rektor EM Universitas Brawijaya.

“Setelah survei jalan selesai, kurang lebih 2 jam kemudian dilakukan koreksi terhadap ringkasan kejadian dan ditandatangani. Dan langkah selanjutnya kita akan membuat judul terbitan, untuk mengetahui kelanjutannya. .,” jelasnya.

Sebelumnya, penganiayaan yang melibatkan Rektor EM Universitas Brawijaya terjadi pada Kamis (13/6/2024) dini hari pukul 04.00 WIB, di samping toko Pro Bet di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korban diduga MJA (23), pelajar asal Jombang.

MJA bersama pengacaranya dari Kantor DDS juga melaporkan penganiayaan Presiden di EM UB berinisial SNPA ke Bareskrim Polresta Malang. .

Terkait kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Malang Kota pada hari yang sama, sesuai kejadian dan Nomor Laporan: LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA KOTA MALANG/POLDA JAWA TIMUR,” kata Fauzia. Irnani selaku kuasa hukum tim kuasa hukum korban melalui keterangan tertulisnya, Minggu (16/6/2024).

Dari perbuatan penganiayaan tersebut, Fauzia mengatakan MJA mengalami luka lebam di bagian mata kiri, dan ada tanda-tanda pecahnya pembuluh darah di matanya. Di saat yang sama, secara psikologis korban juga mengalami trauma.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *