Profil 6 BUMN Sakit di 2024 yang Terancam Dibubarkan

JAKARTA – PT Danareksa (Persero) menyebutkan setidaknya ada enam badan usaha milik negara (BUMN) yang mungkin akan didivestasi. Pasalnya, perusahaan tersebut sudah menjadi “pasien” PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan masuk dalam kategori operasional terendah.

Ketua Eksekutif Danarexa Yad Jaya Ruchandi mengatakan perusahaan pelat merah yang volume usahanya paling kecil akan dilikuidasi. Pada saat yang sama, mereka yang mungkin sehat akan mendapat perawatan lebih banyak.

“Minimal operasi terselubung bisa diakhiri dengan melikuidasi atau membubarkan BUMN. Faktanya memang begitu,” kata Korea Utara dalam sidang Panitia Kerja Keenam, Selasa (25 Juni 2024).

Profil BUMN 6 Penyakit Berisiko Menular Tahun 2024. PT Indakalia (Persero)

Menteri BUMN Eric Tohir meminta PPA menangani permasalahan keuangan terkait Indah Karya mulai tahun 2022 dan seterusnya. Ternyata anak perusahaan Indah Karya, Bondowoso Indah Plywood (BIP), gagal membayar pinjaman banyak usaha mikro, menengah, dan kecil (UMKM).

Pada saat itu, utang korporasi menarik perhatian pemerintah dan legislator. Perusahaan pelat merah itu bergerak di bidang konsultasi desain, konsultasi konstruksi, ESIC, dan konsultasi manajemen, kata Indah Karya mengutip situs resmi perseroan.

Perusahaan ini didirikan pada tahun 1961 untuk memberikan kegiatan ahli dan konsultasi bagi pelaksanaan program pemerintah di bidang survei, survei, perencanaan, penelitian teknis, serta pengelolaan dan pengawasan proyek konstruksi di bidang pembangunan ekonomi nasional.

Pada tahun 2000, Indah Karya mendirikan unit bisnis IKRCS yang mengkhususkan diri pada sertifikasi sistem manajemen ISO 9001, ISO 14001, ISO 18000, ISO 37001 dan ISO 45000. Sejak awal tahun 2014, Indah Karya telah merambah ke sektor real estate dan industri.

Proyek di bidang real estate diawali dengan pembangunan Bellazona Golf Complex di Bandung, sedangkan di bidang industri, Indah Karya membangun pabrik pos berorientasi ekspor di Bondowoso.

2. PT Amata Karia (Persero)

Amarta Kariya telah menjadi “sabar” PPA sepanjang proses restrukturisasi sejak tahun 2020. Padahal, pada 25 September 2023, perseroan telah menyelesaikan proses hukum penundaan kewajiban pembayaran utang melalui perjanjian penyelesaian (sumber yang sama).

Meski begitu, perusahaan masih berupaya untuk kembali beroperasi. Amarta Karya merupakan BUMN yang fokus pada bidang manufaktur, infrastruktur, konstruksi, EPC, dan pengembangan real estate. Sejak awal, bisnis inti perusahaan adalah konstruksi baja.

3.PT Barata Indonesia (Persero)

Meski Barata Indonesia telah menyelesaikan restrukturisasi melalui kewajiban pembayaran yang ditangguhkan (PKPU), namun masih terbebani utang masa lalu. Meski berganti manajemen, namun beban utang akan membuat bisnis BUMN ini sulit bertahan.

Perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang manufaktur. Pada tahun 1971, Barata Indonesia didirikan berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Notaris E. Pondaag No. 35 Tahun 1971, tanggal 3 Maret 1971, terakhir diperbaharui dengan Akta Notaris Herawati. 01/2017 Joe. TIDAK. 06/2020.

4. PT Dermaga dan Pelayaran Kodja Bahari (Persero)

Kodja Bahari Dock & Shipping (DKB) merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bidang usaha pembuatan dan perbaikan kapal. Untuk menunjang operasionalnya, perseroan memiliki sembilan galangan kapal di Jakarta, Sabang, Batam, Palembang, Siron, Semarang, dan Panjamasen.

Perusahaan ini didirikan pada tahun 1964 dengan nama PN Kodja, sebuah Badan Usaha Milik Negara (PN). Investasi awal perseroan berupa pembangunan galangan kapal dan tiga gudang di Koca, Jakarta Utara, yang sebelumnya dikelola Kementerian Perhubungan. Pada tahun 1972, pemerintah mengubah perusahaan menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Galangan Kodja Indonesia (Persero).

5. PT Semen Kupang (Persero)

Pabrik semen ini dibangun pada tanggal 22 Desember 1980. Merupakan satu-satunya pabrik semen kecil di Indonesia yang menggunakan kiln vertikal. Pabrik berkapasitas 120.000 ton ini diresmikan dan dioperasikan secara komersial pada 14 April 1984 oleh Presiden Soeharto.

Tujuan didirikannya pabrik semen ini adalah untuk melaksanakan dan mendukung rencana pemerintah di bidang perekonomian dan pembangunan nasional, khususnya di bidang industri semen dan industri kimia besar lainnya.

Pada tanggal 4 Januari 1991, perusahaan ini dinyatakan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1991 tentang Pengalihan PT Semen Gresik dan Penyertaan Modal Negara pada PT Semen Kupang. Pesero) dibagikan.

Menyusul berdirinya PT Semen Kupang, terjalin kemitraan antara PT Semen Gresik (Persero), Bank Pembangunan Indonesia dan pemerintah daerah NTT melalui Perusahaan Daerah (PD) Flobamor.

Sejak 17 Februari 2005, Seman Kupang Coal menghentikan produksinya tanpa batas waktu karena adanya keterlambatan pengadaan bahan baku. Semen Kupang merupakan salah satu dari 13 BUMN yang terkena dampak restrukturisasi terkait pinjaman bermasalah di kantor pusat bank tersebut senilai $159 miliar.

6. PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)

Varuna Tirta Prakasya (VTP) adalah perusahaan jasa logistik milik pemerintah yang berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 7 Mei 1947 dengan nama Fa Veem Combinatie Tandjoeng Priok. Menurut akta notaris Imam Fatima SH. 7 Januari 1977, hal.14. VTP kembali berubah bentuk badan hukumnya menjadi Persero, PT Varuna Tirta Prakasya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *