Profil Eman Sulaeman Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Pegi di PN Bandung

BANDUNG – Eman Sulaeman ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam sidang pendahuluan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang rencananya akan berlangsung pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.

Sekadar informasi, Eman Sulaeman merupakan hakim di Pengadilan Negeri Bandung dengan pangkat pengawas tingkat I IV/b. Pria kelahiran Karawang, 10 April 1975 ini bertugas di Pengadilan Tinggi (MA) dengan jabatan Teknisi Peradilan.

Permohonan praperadilan atau perkara pengadilan terhadap terdakwa atau terdakwa Kapolri cq Polda Jabar cq Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar diajukan 22 pengacara terkait penetapan Peggy sebagai tersangka. dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon.

Kuasa hukum menilai penetapan Peggy Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, tidak berdasarkan bukti apa pun.

Perkara praperadilan Pegi Setiawan saat ini terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Peggy menilai

Mukhtar Efendi, salah satu kuasa hukum Pegi, mengatakan sidang perdana digelar karena Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tanpa dasar atau bukti yang kuat.

“Saat konferensi pers pertama, kami melihat tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan klien kami (Peggy Setiawan). Setelah itu, sejak 2016, polisi tidak lagi menelepon dan memeriksa klien, sehingga sangat tepat dan pantas untuk mengajukan praperadilan,” kata Mukhtar.

Sementara itu, Polda Jabar telah menyiapkan tim dari Bagian Hukum Polda Jabar untuk menangani kasus tersebut sebelum persidangan.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast, bahwa Irjen Pol Jabar Irjen Paul Ahmad Wiyagus sudah memerintahkan Bidkum Polda Jabar membentuk tim, untuk menangani kasus pengadilan.

Tim ini dibentuk untuk menangani kasus praperadilan tersangka PS (Pegi Setiawan) atau kuasa hukumnya, kata Kabid Humas Polda Jabar.

Kompol Jules mengatakan, Polda Jabar juga sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk dihadirkan pada sidang pendahuluan nanti. “Kami siap mengambil kasus sebelum diadili,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Veena dan Ekki yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 kembali mencuat usai perilisan film bertajuk Veena: 7 Days Ago. Masyarakat pun mendesak polisi untuk mengusut kasus tersebut.

Selain itu, masih ada 3 DPO atau buronan yang masih buron yaitu Peggy, Andy dan Danny. Seminggu setelah kasusnya kembali viral, penyidik ​​Polda Jabar menangkap Peggy Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024.

Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu dituding mendalangi pembunuhan Vina dan Eki. Tentu saja Peggy membantah keras tudingan tersebut. Dalam jumpa pers, Peggy menegaskan dirinya tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi.

Selain itu, Polda Jabar hanya menunjukkan bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan rapor. Sementara itu, polisi belum memberikan bukti keterlibatan Peggy dalam kasus tersebut.

Peggy pun menegaskan, dirinya punya alibi kuat karena tidak berangkat ke Cirebon pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Ia membenarkan dirinya bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

Alibi ini dikuatkan oleh para saksi, rekan kuli bangunan, Rudy Irawan, ayah Peggy, dan Kartini, ibu kandungnya. Faktanya, alibi Peggy berada di Bandung diperkuat dengan bukti unggahan media sosial Facebook (medsos) pada Juni hingga Desember.

Namun penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jabar tetap bersikeras menuduh Peggy sebagai pelakunya meski tidak ada bukti. Penyidik ​​sebenarnya mengkaji chat Facebook Peggy dan teman-temannya pada tahun 2015 yang tentu saja tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Vina dan Ekki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *