PT MNC Bank Minta PN Jakbar Segera Jadwalkan Pengosongan Bangunan di Jelambar, Ini Kronologi Kasusnya

JAKARTA – Kepala Litigasi PT MNC Bank Internasional Rudy DH Sihombing meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) segera menetapkan jadwal pembersihan eks gedung PT Pancadarma Niagaputra. Gedungnya berlokasi di Jalan Jelambar Baru Ilir, Grogol Petamburan.

Rudy menjelaskan, bangunan tersebut dulunya milik Wien Lie Sadikin selaku Direktur PT Pancadarma Niagaputra. Merupakan debitur PT MNC Bank yang menandatangani perjanjian kredit pada tahun 2013.

“Tadinya ada penjaminan, sebelumnya penjaminan atas nama debitur PT Pancadarma Niagaputra yang tidak lain adalah direkturnya, Bapak Win Lie Sadikin. Nah, kreditnya kembali ke tahun 2013. Ngomong-ngomong, kita belum tahu apa masalahnya, kita sudah punya backlog yang besar di awal tahun 2016, kata Rudy, Rabu (29/5/2024).

Karena tidak ada pembayaran lagi, kata Rudy, pihaknya sempat memberikan teguran, namun tidak digubris. Selanjutnya, pada 17 Januari 2018, PT MNC Bank mengirimkan permohonan penegakan lelang atas agunan tersebut kepada Biro Kekayaan Negara dan Pelayanan Lelang (KPKNL).

Bahwa pada tanggal 28 Februari 2018 KPKNL Jakarta V telah melakukan lelang efek dan selanjutnya MNC BANK selaku pembeli lelang ditetapkan sebagai pembeli lelang berdasarkan berita acara lelang Nomor: RL-072/29/2018, kata dia.

MNC Bank kemudian mengajukan pendaftaran peralihan hak atas ketiga sertifikat tersebut dan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut Rudy, pengalihan aset tersebut seharusnya sudah ada tanggal pastinya setelah rapat koordinasi.

“Kami sudah rapat koordinasi, setelah rapat koordinasi Mei 2023 sampai Mei 2024 ternyata kami tidak tahu kenapa tidak ada pelaksanaan pengadilan, sampai saat ini kami belum tahu apa kendalanya,” ujarnya.

Ia berharap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera melakukan eksekusi. “Kami menuntut keadilan, kenapa? Karena aset ini merupakan aset jaminan yang diambil alih dan harus dijual, maka hasil atau dana yang diterima akan dibagikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Rudy mencontohkan, pihaknya sengaja memasang papan tanda bahwa bangunan tersebut milik PT MNC Bank Internasional.

“Jadi maksud pemasangan spanduk ini untuk menandakan bahwa itu milik PT Bank MNC Internasional karena pemilik sebelumnya masih memasang spanduk di atas seolah-olah masih atas nama pemangku kepentingan. Maka kami umumkan bahwa aset di Jalan Jelambar Ilir ini adalah secara resmi, namanya telah diubah menjadi PT Bank MNC Internasional.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *