Puluhan Jemaah Non Visa Haji Ditangkap, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Travel Nakal

JAKARTA – Pemerintah diminta mengambil tindakan tegas terhadap tindak pidana pelaku perjalanan haji dan umrah. Hal ini menyusul puluhan jemaah Indonesia yang ditangkap polisi Arab Saudi karena menggunakan visa jemaah Syakhsiyah untuk menunaikan ibadah haji.

General Manager Haji Amins Travel dan Umrah Iqbal Alan Abdullah mengatakan mereka menjadi korban dari operator tur haji yang tidak menaati aturan. “Kejadian ini patut menjadi pembelajaran untuk lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan travel dan memperketat pemeriksaan sebelum keberangkatan,” ujarnya, Rabu (5/6/2024).

Iqbal kemudian meminta semua pihak tidak mengejek 22 jemaah tersebut dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Iqbal meminta aparat terkait mengambil tindakan tegas terhadap musafir yang diutus jemaah tersebut.

Iqbal juga menyerukan perbaikan serius agar jemaah yang overstay tidak tertangkap sebelum pemberangkatan.

“Jangan salahkan mereka, jemaah ini justru yang dirugikan, baik secara materi maupun ibadahnya dipersulit. Harus ditindak tegas pihak penyelenggara karena bersalah. Perjalanan harus bisa mencegah kejadian seperti itu, jangan sampai merugikan. jemaah yang terkadang hanya pergi bersama-sama tanpa memahami aturannya,” ujarnya.

Mantan anggota DPR ini mempertanyakan pengawasan yang dilakukan selama ini untuk mencegah jamaah haji yang belum dilengkapi izin pemberangkatannya masuk ke Tanah Suci.

Menurut Iqbal, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Imigrasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan maskapai penerbangan bisa membantu menciptakan jaring pengaman.

“Soal selesainya urusan visa di Indonesia, biar nggak ketahuan sampai di Arab Saudi. Sayang sekali gereja sudah keluar uang banyak, ratusan juta, malah harus berhadapan dengan hukum negara lain, ” dia berkata.

“Masalah perjalanan harus ditindak tegas, tapi tetanggalah yang mengawasi. Jangan sampai ketahuan. Selain masalah visa, kelalaian paroki yang sering terjadi sebelum pemberangkatan bisa dicegah. tidak perlu mengulanginya lagi,” lanjutnya

Iqbal mengingatkan, visa haji sebaiknya digunakan untuk haji dan bukan visa lainnya. Kerajaan Arab Saudi sendiri telah meningkatkan razia untuk mencegah jamaah menunaikan ibadah haji tanpa tasreh (izin), yakni visa haji.

“Kami berharap seluruh jamaah menaati aturan ini dan berhati-hati dalam memilih perjalanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Jangan sampai menimbulkan masalah bagi Arab Saudi dan negara kita sendiri,” tegasnya.

Seperti diketahui, 24 WNI ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan Saudi pada 28 Mei 2024. Mereka ditangkap saat miqat di Bir Ali karena tidak memiliki visa haji. Sebanyak 22 umat paroki akhirnya dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah dan segera dipulangkan ke Indonesia.

Namun, otoritas keamanan Saudi mendakwa dua orang lainnya yang berperan sebagai koordinator pasal Angkutan Haji dengan denda sebesar 50.000 rial atau Rp 216 juta, 6 bulan penjara, dan larangan masuk ke Arab Saudi sebesar 10 euro. bertahun-tahun.

Kerajaan Arab Saudi terus menerapkan tindakan tegas dengan mengendalikan beberapa pos pemeriksaan dalam perjalanan menuju Mekkah. Selain itu, polisi Arab Saudi juga menggerebek fasilitas akomodasi di Mekkah. Visa setiap penghuni kabin diperiksa.

Iqbal menambahkan, masyarakat Indonesia yang hendak menunaikan ibadah haji harus melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah. Iming-iming visa haji lagi jangan mudah dibodohi umat.

“Sekali lagi bagi calon jemaah haji, harap pastikan sebelum melakukan perjalanan bahwa visa tersebut adalah visa haji. Kami mendukung apa yang dilakukan Kerajaan Arab Saudi dan pemerintah Indonesia dalam meningkatkan pelayanan haji dan umrah,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *