Putusan MK Dinilai Perkuat Legitimasi Kemenangan Prabowo-Gibran

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tegas permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan calon anggota nomor urut 3 Ganjar Pranowo. -Mahfud MD disampaikan. . Putusan MK tersebut dinilai memperkuat legalitas dan legitimasi kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Artinya, kemenangan Prabowo-Gibran sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, kata pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, Senin (22 April 2024).

Ia juga mengevaluasi putusan MK yang menolak dugaan kecurangan Pilpres 2024 secara tertib, sistematis, dan berskala besar (TSM). “Perundungan dan nepotisme yang dilakukan presiden, politisasi bantuan sosial, pengerahan aparat keamanan, dan pemerintah untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran semuanya sudah teratasi.” Hal itu tidak benar karena belum terbukti di Mahkamah Konstitusi. Sekali lagi, tidak terbukti. Mohon diperhatikan,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menerima dan menghormati putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Ia menambahkan, putusan MK, bersifat final dan final.

“Ke depan, tidak akan ada lagi cerita-cerita perpecahan yang mendiskreditkan pemerintah, penyelenggara dan pemantau pemilu, aparatur sipil negara, dan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Ia menilai sikap tersebut diperlukan untuk mendorong terciptanya stabilitas politik, sosial, dan ekonomi di tingkat nasional dalam menghadapi tantangan internasional yang serius. Meluasnya perang antara Rusia dan Ukraina serta konflik di Timur Tengah, lanjutnya, diperparah dengan situasi perekonomian negara maju yang berdampak serius terhadap negara berkembang seperti Indonesia.

Ia mencontohkan, mulai dari penurunan nilai tukar mata uang, kenaikan harga komoditas terutama impor, kenaikan nilai utang, distorsi neraca perdagangan, hingga perluasan subsidi energi hingga membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dengan adanya kepastian hukum dari Mahkamah Konstitusi, semoga kita sama-sama bisa fokus menghadapi tantangan dari luar,” tutupnya. Jika kekuatan internal kita kuat, sesuai kehendak Tuhan, kita juga bisa menahan guncangan eksternal.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *