krumlovwedding.com, Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto. Mengambil sumpah jabatan sebagai direktur perusahaan. petugas khusus dan beberapa penasihat presiden di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (22/10/2024), termasuk nama-nama yang terungkap hari ini. Ada dua nama dari dunia hiburan tanah air: musisi Yovie Widianto dan aktor sekaligus presenter Raffi Ahmad.
Yovie Widianto ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Sumber Daya Alam, sedangkan Raffi Ahmad ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembangunan Pemuda dan Tenaga Kerja.
Ada 6 penasihat khusus presiden:
1. Jenderal TNI (Purn) Wiranto adalah Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
2. Jenderal TNI (HOR) (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Teknologi Digital dan Pemerintahan.
3. Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan. Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan
4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menjabat sebagai penasihat khusus Presiden bidang perekonomian dan pembangunan nasional.
5. Purnomo Yusgiantoro adalah Penasihat Khusus Presiden Bidang Energi.
6. Muhadjir Effendy adalah penasihat khusus Presiden bidang ibadah haji.
Letjen TNI (Purn) Terawan Agus Putranto tetap menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Masyarakat.
Saat ini terdapat tujuh wakil khusus presiden, antara lain:
1. Muhammad Mardiono menjabat Utusan Khusus Presiden untuk Ketahanan Pangan.
2. Setiawan Ichlas adalah Wakil Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
3. Miftah Maulana Habiburahman Sebagai Wakil Khusus Presiden Bidang Dukungan Keagamaan dan Pembangunan Prasarana Keagamaan
4. Raffi Farid Ahmad sebagai Wakil Khusus Presiden untuk Pembangunan Pemuda dan Seniman
5. Ahmad Ridha Sabana selaku Wakil Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
6. Mari Elka Pangestu menjabat sebagai Wakil Khusus Presiden Bidang Perdagangan.
7. Zita Anjani menjabat Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo 7 menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden. Wakil Khusus Presiden Wakil Khusus Presiden dan Wakil Khusus Wakil Presiden
Perpres tersebut diteken Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat masih menjabat presiden. Berdasarkan Perpres yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id Selasa, 10/922/2024, Perpres tersebut mengatur tentang ketersediaan penasihat khusus Presiden. Wakil Khusus Presiden, dan Wakil Khusus Presiden dan Wakil Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden maupun Wakil Khusus Presiden dibentuk untuk menunjang kinerja Presiden. Keduanya menjalankan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di samping tugas-tugas yang tercakup dalam prosedur administrasi kantor dan lembaga pemerintah lainnya.