krumlovwedding.com, SEMARANG – Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga (PN) Semarang. Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
RH Putusan tersebut disidangkan di ruang Purvoto Suhadi Gandasubrata, SH. Pada Senin (21/10/2024). Hakim Agung Moh Ansar memimpin persidangan tersebut. Pemohon dalam perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon. Sedangkan yang tergugat bukan hanya PT Sritex, melainkan juga anak perusahaannya yakni PT Sinar Pantaja Daja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandrijaya.
Menyatakan pailit PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Daja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandrijaya dengan segala akibat hukumnya, demikian bunyi petisi yang terpampang di sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Semarang.
Putusan ini memutuskan bahwa PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primyudha Mandrijaya telah gagal memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pelapor berdasarkan putusan serentak tertanggal 25 Januari (persetujuan Shanti Yojana). hilang tahun 2022
“Mencabut dan mengesampingkan Putusan Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Pengadilan Niaga Semarang tanggal 25 Januari 2022 tentang Persetujuan Rencana Perdamaian (homologasi)” PT Shritax dan PT Indo Bharat Rayon .
Humas Pengadilan Negeri Semarang Kelas Khusus IA, Haruno Patriadi menguatkan putusan pailit terhadap PT Ceritax. “Saya ditunjuk sebagai hakim pengawas,” kata Haruno saat dihubungi melalui telepon, Kamis (24/10/2024).
Haruno menjelaskan, pasca putusan pailit, ada beberapa hal yang akan dilakukan para pihak. “Nanti akan dilakukan pengaturan, akan diadakan pertemuan, akan dibahas peminjaman atau ceknya. Cek pinjaman, cek pajak,” ujarnya.
Namun Haruno belum mengetahui jumlah utang PT Suritax. “Kalau ditanya berapa (utang PT Sritax), saya harus buka datanya lagi,” ujarnya.
“Kalaupun tergugat atau tergugat menempuh jalur hukum, ada kemungkinan mereka akan mengajukan banding,” tambah Haruno.