Rayakan HUT ke-497 Jakarta, Pemprov Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Batavia melalui Badan Daerah Republik Batavia (Bapenda) memutuskan membatalkan sanksi administratif pajak kendaraan dan bea balik nama mobil.

Proyek ini diberikan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-17 dan HUT RI ke-497.

Keputusan ini berdasarkan pengumuman Badan Pajak Daerah (Bapenda) terkait usulan rencana penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan dan bea balik nama mobil.

Kepala Pusat Penerangan dan Pendapatan Bapenda Batavia Maurice Denny mengatakan, keputusan penghapusan sanksi administratif kendaraan tertuang dalam keputusan Kepala Bapenda Batavia DKI Nomor 426 Tahun 2024.

Keputusan ini tertuang dalam keputusan Kepala Bapenda DKI Batavia Nomor 426 Tahun 2024 yang menyatakan tidak ada sanksi administratif dari Kantor Pajak Kendaraan (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Apa yang dimaksud dengan penghapusan sanksi administratif?

Dengan ketentuan sanksi administratif dari kantor penghapusan mobil dan kendaraan bermotor Nama daftar biaya. Pembatalan sanksi administratif merupakan bentuk pembebanan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak.

Bagaimana sistem penghapusannya dibuat?

Penghapusan dilakukan secara otomatis oleh penyelenggara sistem informasi perpajakan daerah tanpa adanya keterangan Wajib Pajak.

Jangka waktu penghapusan

Pembatalan sanksi administrasi diberikan kepada mereka yang akan melakukan pembayaran pajak pertama kali paling lambat tanggal 31 Agustus 2024. Adanya fakta tersebut menandakan kewajiban DKI Batavia kepada pemerintah provinsi untuk memberikan manfaat dan insentif kepada masyarakat. Dengan rencana bantuan perpajakan ini, Pemprov berharap bisa lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kebijakan ini tidak hanya bermanfaat dalam jangka pendek, namun diharapkan masyarakat dapat lebih sadar dalam membayar pajak.

Dengan begitu, warga DKI Batavia akan berkontribusi dalam pembangunan kota PKB dan BBNKB tanpa sanksi administratif.

Jadi tunggu apa lagi? Ayo segera bayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administratif. Tunggu sampai tanggal 3 September 2014 ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *