Rayakan HUT RI dan Jakarta, Pemprov Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pajak Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kepemilikan kendaraan bermotor.

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dan HUT Kota Jakarta ke-497.

Kebijakan ini sejalan dengan pemberitahuan resmi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atas usulan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kepemilikan kendaraan bermotor.

Kepala Pusat Data dan Informasi Bapenda DKI Morris Danny mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.

“Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan sanksi administratif ex officio Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” dia dikatakan.

Apa yang dimaksud dengan penghapusan sanksi administratif?

Menjamin penghapusan ex officio sanksi administrasi tarif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pembebasan sanksi administrasi berupa bunga diberikan atas keterlambatan pembayaran pajak.

Bagaimana cara kerja sistem eliminasi?

Pembatalan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi pajak daerah tanpa adanya permintaan Wajib Pajak.

Batas waktu penghapusan

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak pokok sebelum tanggal 31 Agustus 2024.

Adanya kebijakan ini merupakan bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pelayanan dan insentif kepada masyarakat. Dengan kebijakan keringanan pajak ini, Pemprov berharap masyarakat bisa lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kebijakan ini tidak hanya bermanfaat dalam jangka pendek, namun diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak.

Oleh karena itu, pemerintah menghimbau pemilik kendaraan untuk memanfaatkan peluang ini.

Dengan demikian, warga DKI Jakarta akan berkontribusi dalam pembangunan kota dengan membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administratif.

Jadi tunggu apa lagi? Ayo segera bayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administratif. Tunggu hingga 31 Agustus 2024 ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *