Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan untuk Wujudkan Indonesia Bahagia

krumlovwedding.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpress) no. 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pembangunan Kebudayaan (RPK) Tahun 2025-2045. Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam pengembangan kebudayaan nasional melalui integrasi kebudayaan sebagai pilar utama untuk mewujudkan Indonesia bahagia dan sejahtera.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dijenbud Kemendikbudristek) Hilmar Farid menekankan pentingnya kebijakan ini dalam menjawab tantangan globalisasi dan perkembangan modern. “RIPK 2025-2045 bukan hanya soal pelestarian warisan budaya, tapi juga pemanfaatan budaya sebagai penggerak kesejahteraan masyarakat,” ujarnya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (14/10/2024).

Perpres ini, kata Hilmar, hadir sebagai respons terhadap perlunya dokumen strategis kebudayaan jangka panjang yang tidak hanya fokus pada pelestarian warisan budaya, namun juga mencakup pengembangan kebudayaan sebagai sarana penguatan identitas nasional dan kontribusi Indonesia kepada dunia. . fase. Hal ini sesuai amanat Pasal 32 UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 2017 untuk pengembangan kebudayaan.

RIPC mempunyai visi besar “Indonesia Bahagia Berbasis Keberagaman Budaya yang Menumbuhkan Kecerdasan, Perdamaian dan Kemakmuran”, yang mengedepankan kebudayaan sebagai kekayaan nasional yang wajib dilestarikan, dikembangkan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat.

“Visi ini sangat relevan dengan kebutuhan kita saat ini, dimana pemanfaatan budaya untuk interaksi antar budaya dan diplomasi internasional semakin penting,” kata Hilmar Farid.

Rencana Induk Pembangunan Kebudayaan 2025-2045 memuat tujuh misi utama, yaitu pertama memberikan ruang bagi keberagaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya antar kelompok untuk memperkuat budaya inklusif. Kedua, melindungi dan mengembangkan nilai-nilai dan ekspresi budaya tradisional agar kebudayaan nasional terus diperkaya oleh warisan nenek moyang. Berikutnya dan ketiga, pemanfaatan aset budaya untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional, khususnya melalui diplomasi budaya.

Lalu keempat, memanfaatkan Badan Pengembangan Kebudayaan sebagai wahana kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya. Kelima, memajukan budaya yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem budaya dalam konteks kelestarian lingkungan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *