Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan untuk Wujudkan Indonesia Bahagia

REPUBLIK JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2024 menandatangani Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) 2025-2045. Kebijakan ini menandai tonggak penting dalam pembangunan kebudayaan nasional, dengan mengintegrasikan kebudayaan sebagai pilar utama dalam membangun Indonesia bahagia dan sejahtera.

Hilmar Farid, Direktur Departemen Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Dilganbud Kemendikbudristek) menekankan pentingnya kebijakan ini dalam menjawab tantangan globalisasi dan pembangunan modern. “RIPK 2025-2045 bertujuan tidak hanya untuk melestarikan warisan budaya, tetapi juga memanfaatkan budaya sebagai penggerak kesejahteraan daerah,” ujarnya baru-baru ini di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.

Perintah eksekutif ini dikeluarkan menanggapi Hilmer yang mengatakan bahwa perintah eksekutif ini menjawab perlunya dokumen strategi kebudayaan jangka panjang, tidak hanya dalam melestarikan warisan budaya, tetapi juga sebagai kontribusi Indonesia dalam memperkuat identitas nasional dan pengembangan budaya di tingkat global. .

RIPK mempunyai visi besar yaitu “Indonesia Bahagia Berdasarkan Keberagaman Budaya yang Menciptakan Kearifan, Perdamaian dan Kemakmuran” yang harus dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat.

Hilmar Farid mengatakan: “Visi ini sangat relevan dengan kebutuhan saat ini, dimana pertukaran budaya dan pemanfaatan budaya semakin penting dalam diplomasi internasional.”

Rencana Induk Kemajuan Kebudayaan 2025-2045 mencakup tujuh tugas utama, yang pertama adalah memberikan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan memperkuat budaya inklusif serta mendorong pertukaran budaya di luar batas Jepang. Kedua, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai dan ekspresi budaya tradisional agar kebudayaan nasional tetap diperkaya oleh tradisi nenek moyang kita. Kemudian yang ketiga memanfaatkan kekayaan budaya kita untuk meningkatkan posisi Indonesia di dunia internasional, khususnya melalui diplomasi budaya.

Keempat, memanfaatkan tujuan pemajuan kebudayaan sebagai sarana kesejahteraan masyarakat, khususnya pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata berorientasi budaya. Kelima, dari perspektif kelestarian lingkungan, memajukan budaya yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem budaya. Keenam, mendorong reformasi kelembagaan dan anggaran untuk mendukung kemajuan kebudayaan secara lebih efektif dan efisien. Ketujuh, memperkuat peran pemerintah sebagai fasilitator kemajuan kebudayaan dengan memberikan ruang dimana masyarakat dapat berpartisipasi aktif.

“Perpres RIPK merupakan kerangka penting bagi pengembangan kebijakan kebudayaan 20 tahun ke depan,” kata Direktur Kebudayaan.

Salah satu aspek kunci RIPK adalah penekanannya pada tiga arah kebijakan utama dalam pengembangan kebudayaan. Hal ini untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya secara partisipatif dan inklusif. Kedua, memahami pengelolaan berkelanjutan terhadap benda-benda pengembangan budaya (OPK) dan warisan budaya sebagai landasan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal dan dampak budaya Indonesia di dunia internasional. Sebagai penggerak kemajuan kebudayaan, pemerintah meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Setiap arah kebijakan merupakan strategi konkrit yang dilaksanakan dalam langkah-langkah seperti peningkatan fasilitas komunitas budaya, pengembangan budaya tradisional sejalan dengan budaya modern, dan peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur budaya.

RIPK juga dilaksanakan melalui Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan (RAN) yang diperbaharui setiap lima tahun sekali. Salah satu inovasi penting dalam implementasi kebijakan ini adalah penggunaan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) sebagai tolok ukur keberhasilan. Targetnya IPK Indonesia mencapai 57,13 poin pada tahun 2023 dan 68,15 poin pada tahun 2045.

Indikator ini menjadi tolok ukur penting dalam menilai seberapa baik kita mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat, dan kami optimis dapat mencapai tujuan tersebut.

Sesuai Perpres Nomor 115 Tahun 2024, pemerintah daerah didorong untuk berperan aktif dalam pengembangan program kebudayaan sesuai dengan kebijakan nasional. Partisipasi aktif masyarakat dan komunitas budaya menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan RIPK ini.

Melalui kolaborasi erat antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, RIPK 2025-2045 berharap dapat menjadikan budaya sebagai pendorong pembangunan inklusif dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *