Rendahnya Kesadaran Keamanan TI Faktor Utama Kebocoran Data

JAKARTA – Kasus kebocoran data terus meningkat di Indonesia dan dunia. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran banyak pihak.

Mengingat situasi ini, Equnix Business Solutions secara resmi meluncurkan fitur ESE 11DB/PostgresTM, dan fitur terbaru ini menjadi salah satu persyaratan peraturan utama Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebutkan pada Juli 2023 terdapat beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari organisasi swasta, termasuk data 34 juta masyarakat Indonesia yang terlibat pembuatan paspor.

Pada tahun yang sama, terjadi kebocoran data 337 juta orang yang disimpan di Departemen Umum Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukkapil) Kementerian Dalam Negeri, yang ditawarkan untuk dijual di forum online Breachforum.

Kedua permasalahan ini menambah daftar panjang kebocoran data di Indonesia sejak beberapa tahun lalu.

Budi Ari Setiadi, Menteri Informasi dan Komunikasi, mengatakan saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan.

Pemerintah berupaya melibatkan semua pihak dalam menyusun aturan turunan UU PDP agar dapat memberikan manfaat yang optimal.

“Pengesahan UU PDP pada tahun 2022 memberikan berbagai peluang bagi Indonesia,” kata Budi. Selain memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak dasar masyarakat Indonesia, hal ini juga memfasilitasi aktivitas bisnis dan inovasi yang lebih cerdas.”

Mengutip data International Association of Privacy Professionals tahun 2023, Budi mengatakan 68% konsumen global mengkhawatirkan keamanan data mereka. Faktanya, 85% konsumen menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan.

Hal ini tentu menunjukkan bahwa pengguna sebagai subjek data pribadi semakin sadar akan pentingnya perlindungan privasi dan data pribadi. Situasinya rumit, jelasnya karena tingginya kebocoran data serta tingginya biaya pemrosesan .

Menurut Budi Ari, pakar hukum dan pengacara Agus Djunarjanto, STSHMM, yang juga aktif di organisasi PDP Watch Indonesia, mengatakan perlindungan data adalah bagian dari data pribadi dan data pribadi memiliki kepemilikannya sendiri sehingga bersifat wajib. dilindungi undang-undang.

“Itulah mengapa UU PDP sangat penting,” jelas Agus Djunarjanto memberikan pendekatan bertajuk Aspek hukum perlindungan data pribadi saat meluncurkan fitur ESE 11DB/PostgresTM.

Pada peluncuran ESE 11DB, CEO PT Equnix Business Solutions Julanto Sutandang mengatakan: “Tingkat pelanggaran data terus meningkat seiring dengan meluasnya penggunaan teknologi dan internet di berbagai aspek kehidupan. Tantangan kompleks dalam pengelolaan data pun bermunculan.” /Fitur PostgresTM di Jakarta.

Julanto mengatakan, setidaknya ada lima penyebab kebocoran data: penipuan internal, rendahnya kesadaran keamanan TI, akses ilegal, malware (virus, trojan, ransomware) dan pelanggaran perjanjian keamanan.

Pentingnya teknologi keamanan data tidak lagi diperdebatkan. Padahal, jika melihat kebocoran data yang semakin meningkat, masalah ini tidak lagi penting melainkan sangat serius.

“Teknologi keamanan data sangat penting karena suatu bisnis perlu mengamankan transaksi dan mengelola data yang melibatkan banyak pihak, serta harus mematuhi peraturan yang mengikat, salah satunya UU PDP. Betul,” kata Julanto.

Fitur ESE 11DB/PostgresTM memberikan perlindungan keamanan data yang kuat bagi organisasi atau perusahaan yang menangani data sensitif, termasuk data pribadi dan perusahaan.

ESE 11DB/PostgresTM memiliki lima fungsi utama, yaitu: (a) keamanan data tanpa batas yang tidak memerlukan fungsi tambahan dalam aplikasi, (b) didukung enkripsi AES-256 yang tahan kuantum, (c) penguncian standar dunia dengan manajemen HSM , (d) pencarian data terenkripsi tercepat dengan fitur pengindeksan yang dipatenkan, (e) enkripsi paling efisien menggunakan akselerasi perangkat keras.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *