Residivis Bandar Narkoba di Bandung Suruh Istri dan Adik Jadi Pengedar Sabu-sabu

BANDUNG – Seorang bandar narkoba kambuhan di Kota Bandung berinisial RS menyuruh istri dan adiknya, SL dan RA, menjadi pengedar sabu berkedok berjualan lumpia. Polisi menangkap istri dan adik pengedar narkoba dengan membawa sabu seberat 62 gram.

Kabag Reserse Narkoba AKBP Polrestabes Bandung Aga Sonjaya mengatakan, S.L. dan RA, dua polisi wanita yang ditangkap berasal dari keluarga yang sama dengan tersangka RS yang masih dalam pencarian orang (DPO) atau buronan polisi. (buronan).

“Tentang peredaran obat R.S. menarik istri dan saudara perempuannya. R.A. (Istri R.S.) menyita barang bukti sekira 21 gram dan 41 gram sabu dari adiknya (S.L.). “RA dan SL saling tukar lumpia setiap hari,” kata Kepala Divisi Narkoba Polrestabes Bandung, Senin (22 April 2024).

AKBP Aga menyatakan tersangka R.S. adalah pelanggar narkoba berulang kali. RS baru saja keluar dari penjara setelah divonis 4 tahun penjara. Setelah dia keluar dari penjara, pihak rumah sakit kembali mengedarkan sabu.

Dia (RS) melibatkan keluarganya dalam melakukan aksinya. RS memerintahkan RA dan SL untuk menyimpan dan mengantarkan sabu pesanan pembeli, kata AKBP Agha.

Kepala Satuan Narkoba mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan peredaran narkoba masih marak di Kota Bandung. Selama sebulan terakhir, Satuan Narkoba Polrestabes Bandung telah menuntaskan 30 kasus yang melibatkan 41 tersangka, termasuk 39 pria dan dua wanita.

“Lokasi peredaran narkobanya hampir seluruh tersangkanya adalah pengedar, caranya dengan merekam lalu memberikan kartunya kepada pelanggan.” Mereka menjual obat keras secara online atau secara individu. Peredaran narkoba bersifat kompleks hampir di seluruh wilayah Kota Bandung. “, kata Kepala Satuan Pengawasan Narkoba.

Dari 30 kasus tersebut, 22 kasus melibatkan sabu, 4 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis, dan 2 kasus obat-obatan terlarang. Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain 239 gram sabu, 3,5 kg ganja, 1,6 kg tembakau sintetis, 2.056 obat keras, uang tunai Rp 430.000, timbangan digital, dan 39 unit telepon genggam (HP).

“Dengan menyelesaikan kasus ini, kita bisa menyelamatkan 29.263 orang dari kecanduan narkoba, psikotropika, dan obat-obatan terlarang,” kata AKBP Aga.

Kepala Badan Pengawas Narkoba mengatakan, tersangka kasus peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis dijerat Pasal 1 dan 2 Pasal 114, Pasal 1 dan 2. 111, bagian 1 dan 2 Seni. 112, serta dalam konspirasi kriminal dari Art. 1. dan 2. seni. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun, hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sedangkan pengedar obat-obatan terlarang dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan Masyarakat No. 17 Tahun 2023,” kata Kepala Badan Narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *