Residivis Curanmor Ditangkap di Bangkalan setelah Buron Sebulan

Bangkaran – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan di Surabaya ditangkap polisi di Bangkaran, Madura, Jawa Timur. Pelaku bernama SW (32 tahun) berdomisili di Desa Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya, dan sudah buron sekitar sebulan usai aksi begal di Bangkalan.

SW melakukan kejahatan tersebut pada malam hari dengan mencuri sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban.

Pada Minggu, 28 April 2024, Kapolsek Arosbaya Iptu Sys Eko Purnomo mengatakan, “Pelaku masuk ke pekarangan rumah, mencuri sepeda motor dengan kunci T yang dibawanya, dan mengendarai sepeda motor korban.

Korban terbangun pada pagi hari dan mendapati sepeda motornya hilang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi setempat. Inspektur Sistem Eko Purnomo mengatakan: “Setelah menerima laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelakunya.

Setelah sebulan melakukan penyelidikan, Bareskrim Arosbaya akhirnya menangkap SW. Pelaku ditangkap saat sedang bermain di rumah temannya di kawasan Arosbaya, Pangkaran.

Iptu Sys Eko Purnomo mengatakan, “Dalam pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa pelakunya adalah penjahat dalam kasus yang sama.”

SW kabur setelah ditangkap, namun setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukannya kunci T di tasnya, akhirnya ia mengakui perbuatannya.

Kini, SW harus masuk penjara lagi dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia didakwa melakukan perampokan berat berdasarkan Pasal 363 KUHP dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *