Respons Tudingan di Medsos, BPJPH Tegaskan Kontak Layanan Official

JAKARTA – Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) merespons postingan konten di media sosial. BPJPH telah memastikan bahwa nomor tersebut bukan nomor administrasi Kementerian Agama.

“Kami tegaskan, nomor tersebut bukan nomor layanan WA milik Kemenag. Namun kami menduga nomor tersebut milik Pendukung Proses Produk Halal (P3H) yang didanai oleh salah satu Pengolah Produk Halal yang ada. Organisasi (LP3H),” kata Perwakilan BPJPH Muhammad Akil Irham di Jakarta, Selasa (5 April 2024).

Nomor layanan WA Kemenag yang benar adalah 081180103146. Termuat di laman resmi kemenag.go.id atau halal.go.id. Selain nomor tersebut, bukan nomor WA Kemenag. Boleh menggunakan nama Kementerian Agama atau BPJPH.” Lanjut Akil.

Untuk itu, pihaknya kini menugaskan tim pemantau JPH untuk memantau secara komprehensif kejadian tersebut, ujarnya. Saat ini, postingan ini tidak lagi muncul di timeline Anda.

Akil menjelaskan, apabila terbukti terjadi kesalahan atau pelanggaran peraturan atau kode etik, maka dapat diberikan peringatan kepada P3H atau LP3H sesuai ketentuan yang berlaku. Akil pun menyayangkan kejadian tersebut.

Sebab, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan JPH kepada masyarakat melalui berbagai inovasi. Termasuk mendorong peningkatan baik kuantitas maupun kualitas sumber daya manusia pelayanan untuk mewujudkan pelayanan JPH yang profesional.

Sesuai dengan kewajiban hukumnya, banyak pihak pelaksana pelayanan yang terlibat dalam pelaksanaan pelayanan JPH. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berjumlah 71 orang dengan pemeriksa halal sebanyak 1.272 orang, lokasi LP3H sebanyak 253 orang dan pegawai P3H sebanyak 96.851 orang.

Selain itu, terdapat 17 lembaga pelatihan JPH dan 8.059 pengawas halal. Luasnya cakupan JPH dan cakupan ekosistem korporasi JPH sebenarnya memiliki potensi besar untuk mengembangkan ekosistem produk halal, kata Akil.

Oleh karena itu, seluruh elemen pelayanan JPH terkait harus memastikan bahwa seluruh proses bisnis pelayanan yang dijalankan sesuai dengan perannya masing-masing, dijalankan dengan baik dan profesional dalam praktiknya serta sesuai dengan petunjuk regulasi yang berlaku, ujarnya. menyimpulkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *