Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Perlu Libatkan Publik

JAKARTA – Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinilai bisa memuat opini masyarakat. Hal itu diungkapkan Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Hukum, Atang Irawan.

Untuk itu, kata Atang, sebaiknya perubahan undang-undang Kementerian Pemerintahan dilakukan melalui DPR, bukan melalui proses Perppu atau banding ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebaiknya UU Menteri ini diubah, sehingga seluruh elemen masyarakat bisa turut serta berdiskusi, tidak hanya di tempat umum saja, kata Atang dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (18/5). . / 2024).

“Termasuk penyampaian ide dan pendapat dalam pembahasan tidak hanya di RDPU dan ruang dengar pendapat dan lain-lain, sehingga aura partisipasi dalam proses pengambilan kebijakan bisa menjadi peluang tersendiri,” imbuhnya dari sini.

Atang mengingatkan, agar Pokja Pengkajian UU Kementerian Negara dapat mencermati makna Pasal 17 ayat 3 UUD 1945 secara umum. Dalam pasal tersebut diatur bahwa semua menteri harus bertanggung jawab atas beberapa hal. permasalahan prioritas Pemerintah sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.

“Misalnya perlindungan hak warga negara masih dirusak dan diabaikan, mending nama kementeriannya berbeda,” kata Atang.

Atang mengatakan, urusan pemerintahan tidak hanya menjadi tanggung jawab departemen pembantu presiden saja, tapi juga mencakup pemerintah daerah.

Misalnya, kata Atang, terkait persoalan pengelolaan perbatasan. Hal ini diyakini paling baik dilaksanakan melalui program pemerintah daerah atau proyek bantuan.

Selain itu, Atang menegaskan, penetapan departemen juga harus memperhatikan evaluasi terhadap departemen yang ada saat ini. Penyebabnya, menurut dia, masalah besar Indonesia yang selalu muncul kembali, hasrat seksual yang muncul seiring dengan munculnya obesitas sang menteri.

Ia juga mengatakan, departemen-departemen pemerintah dapat dibentuk dengan semangat kabinet zaken atau pelaksanaan keahlian. Dengan demikian, ia yakin bisa bertanggung jawab atas keahlian departemennya, dan tentunya mempunyai tanggung jawab yang tinggi terhadap permasalahan masyarakat dan masa depan.

“Ini bukan sekedar membentuk perwakilan, baik partai politik maupun daerah lain di negeri ini,” pungkas Atang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *