Revisi UU Kementerian Negara: Jumlah Menteri Disesuaikan Kebutuhan Presiden

JAKARTA – Revisi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik mulai dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Review kali ini akan fokus pada topik pengendalian jumlah departemen, dari 34 departemen hingga penyesuaian kebutuhan presiden.

Hal itu diketahui dalam rancangan pasal revisi UU Pelayanan Publik yang dibacakan ahli Baleg DPR dalam rapat yang digelar di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). ). Dalam rancangan usulan disebutkan, Pasal 15 UU Menteri Negara sebelumnya mengatur jumlah menteri maksimal 34 menteri. Kemudian dalam pengujian UU Pelayanan Publik diubah untuk menentukan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, sehingga tidak ditentukan jumlah departemennya yang tetap.

“Diusulkan agar perubahan-perubahan ini diputuskan sesuai kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan,” kata tim ahli Baleg saat menjelaskan perubahan UU Menteri Pemerintahan tersebut.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan meski tidak masuk dalam Program Hukum Dasar Nasional (Prolegnas), namun pengujian terhadap UU Kepegawaian bisa dilakukan. Yang menjadi dasar perubahannya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 79/PUU-IX/2011 yang mencopot wakil menteri sebagai pejabat pelaksana dan bukan anggota kabinet. Putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak diikuti dengan revisi UU Kepegawaian.

“Kalau ada undang-undang yang tidak kita minta dimasukkan ke dalam Prolegnas, bisa saja dibicarakan apakah itu hasil Mahkamah Konstitusi, jadi ini hanya soal masuk saja,” kata Supratman di sela-sela acara. waktu. . rapat Dewan Legislatif.

Perwakilan Partai Gerindra ini mengatakan, tak masalah jika revisi putusan MK menambah hal baru. Sebab, tidak ada batasannya. “Yang penting bukan hanya didengarkan di Mahkamah Konstitusi atau tidak. Hal ini tidak menghalangi kami untuk membahas konten lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya, Baleg akan menyusun naskah akademis reformasi UU Pelayanan Publik. Setiap kelompok diminta mempersiapkan anggotanya untuk ditugaskan pada Panitia Kerja atau Panja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *