Ria Ricis Buat Surat Terbuka Jelang Putusan Sidang Cerai, Apa Isinya?

JAKARTA – Ria Risis akhirnya buka suara terkait kasus perceraian terhadap Teku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dalam perkara yang beragendakan penyidikan dan pemeriksaan silang terhadap saksi-saksi terdakwa, Ria Risis hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (22/2/) setelah pengacaranya Hendra K. Suaranya terbuka dalam pernyataan yang dibacakan Sirgar. 4/2024).

“Teman-teman media yang terhormat, saya ucapkan terima kasih kepada seluruh teman-teman media dan komunitas atas doa baik yang diberikan kepada saya, Teku Ryan, dan keluarga kami,” kata Rhea Risis Hendra dalam suratnya.

Situasi persidangan saat ini akan masuk dalam agenda akhir masing-masing pihak, ujarnya.

Oleh karena itu, Resis berharap perkara perceraian dengan Teku Ryan yang dijadwalkan pada 2 Mei 2024 bisa berjalan lancar.

“Untuk itu saya mohon terus berdoa tanpa kendala sampai hasilnya dibacakan,” jelasnya.

Raisis pun menegaskan, dirinya tetap teguh pada pendiriannya untuk menceraikan Teku Ryan. Namun ayah satu anak ini telah melakukan upaya perbaikan kapal di dalam negeri.

“Kalau sikap saya sampai saat ini masih sama, yaitu sesuai kasus. Secara agama, kita sama-sama mempunyai kewajiban yang sama terhadap Moana, kita mempunyai kewajiban untuk memberikan waktu dan perhatian yang cukup untuk tumbuh kembang Moana,” dia berkata.

“Saya berharap dapat menjalin hubungan dengan Ryan dan keluarganya segera setelah saya bisa membantu,” kata Reese.

Sebagai informasi, Rhea Risis dan Teku Ryan menikah pada November 2021 lalu. Saat pertama kali menikah, pasangan ini kerap menggambarkan keluarga yang harmonis, terutama setelah kelahiran putra mereka, Moana.

Namun rumor keretakan keduanya sudah marak sejak beberapa bulan terakhir. Reese dan Ryan memberikan beberapa saran, termasuk melepas cincin kawin mereka dan tidak pernah terlihat bersama lagi.

Kini, Ria Ricis menjawab semua rumor soal keluarganya dengan menggugat cerai Teku Rayan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (30/1/2024).

Perkara itu didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *