Ribuan Buruh Bakal Demo di Istana, Tolak Tapera hingga UU Cipta Kerja

JAKARTA – Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh di Jabudetbak akan turun ke jalan berdemonstrasi di depan Istana Negara pada Kamis (6/6/2024). Aksi tersebut merupakan respons terhadap kebijakan tabungan perumahan rakyat (Tefra) yang dinilai memberatkan dan merugikan pekerja dan pekerja.

Syed Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, mengatakan tindakan ini akan mengarah pada integrasi KSPI dan serikat pekerja lainnya seperti Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPB), Serikat Tani Indonesia (SPI) dan organisasi perempuan PERCAYA.

Pada Selasa (4/6/2024), para pekerja akan berkumpul di depan Balai Kota pada pukul 22.00 dan berbaris melewati patung kuda menuju istana.

Syed Iqbal menilai kebijakan TAPRA membebani pekerja dengan iuran yang tidak menjamin kepemilikan rumah, meski telah berkontribusi selama 10 hingga 20 tahun. Sayeed menjelaskan, pemerintah hanya berperan sebagai penghimpun iuran tanpa mengalokasikan dana dari APBN atau APBD.

Ia menyoroti kemungkinan korupsi dalam pengelolaan dana dan rumitnya proses pencairan dana. Permasalahan lainnya adalah dana Tapra rawan korupsi serta kurangnya transparansi dan kompleksitas dalam penyaluran dana, ujarnya.

Selain menolak PP tapera, buruh juga akan menyuarakan isu lain Mereka menolak kebijakan Uang Kuliah Tunggal Mahal (UKT), kebijakan Rumah Sakit Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan (KRIS), UU Omnibus Cipta Kerja, dan Sistem Outsourcing dan Upah Rendah (HOSTUM).

Menurut Iqbal, mahalnya UKT membuat anak-anak pekerja semakin sulit mendapatkan pendidikan sehingga berdampak buruk pada peluang mereka memperoleh pendidikan tinggi. Sayeed mengatakan, mahalnya UKT menambah beban finansial pekerja.

Terkait KRIS BPJS Kesehatan, staf menilai kebijakan ini akan menurunkan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit yang sudah penuh sesak. Dia mengatakan, pemerintah harus meninjau ulang kebijakan ini demi keadilan dan pemerataan layanan kesehatan.

Aksi tersebut juga akan mendengarkan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja Bagi buruh, undang-undang merupakan simbol ketidakadilan yang melegitimasi eksploitasi dengan memberikan kebebasan kepada pengusaha untuk menggunakan kontrak dan outsourcing. Iqbal menambahkan, undang-undang ini memungkinkan adanya upah murah, upah rendah, pemberhentian mudah, dan jam kerja fleksibel.

Selain itu, para pekerja menuntut penghapusan sistem outsourcing yang tidak memberikan keamanan kerja dan upah yang layak. Iqbal mengatakan, kehidupan buruh tidak tenteram dan bergerak dalam ketidakpastian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *