Risma Ingatkan Pendamping Tak Berhak Usulkan Nama Penerima Bansos

JAKARTA – Tata cara pengajuan data baru penerima bantuan sosial (bansos) 2024 telah diperbarui oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Perempuan bernama Risma ini mengingatkan agar para pekerja bansos tidak ikut campur dalam pembahasan permintaan nama DTKS.

“Termasuk para pendamping kami, PKH, TKSK, tenaga kesejahteraan, pendamping pekerja sosial, kami tidak berhak menyebutkan nama. Risma kepada wartawan di Kementerian Kemanusiaan, Jakarta, Rabu (8/5/2024), “Karena yang datang adalah kami (Kementerian Kemanusiaan), tidak ada kewenangannya.”

Lanjutnya: “Sekarang, bagi anda yang berada di daerah yang datanya sedang dimasukkan oleh asisten kami, tidak diperbolehkan. Semua peralatan dari Kementerian Keuangan tidak digunakan untuk mengolah data”.

Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan tersebut, Partai Politik mengubah cara pemberian informasi kepada penerima bantuan sosial melalui musyawarah desa. Usulan perubahan yang tertuang dalam Undang-Undang Kementerian Kesehatan Nomor 73 Tahun 2024 akan mulai berlaku pada Juni mendatang.

“Proses penyuluhannya adalah musyawarah desa, nanti ada musyawarah desa secara melingkar minimal 3 bulan sekali. Apalagi tanggung jawab akhir ada di kepala desa, kalau ada permohonan,” ujarnya.

Mesin ini akan tersedia di aplikasi browser jaminan sosial yang dapat diunduh melalui Playstore. Usai melaksanakan Musda, warga wajib mengisi berita acara, daftar perjalanan, dan dokumen hasil pembahasan rumah tangga terkait permohonan data bansos online.

“Dan itu dilakukan di sini karena sekarang semua yang kita andalkan pada teknologi informasi akan dilepaskan,” ujarnya.

Oleh karena itu, jika tidak melalui dialog desa, maka terserah kepada kepala desa untuk memberikan nomor bansos lainnya. “Kalau tidak ada musyawarah atau musyawarah desa, itu tanggung jawab utama kepala desa. Agar tidak timbul kecurigaan secara tiba-tiba. Tiba-tiba, kenapa ini mendadak sekali? “Oke, ini suratnya, nanti kita bicara tanggung jawabnya,” ujarnya.

Selain itu, otoritas lokal/teritorial dapat memberikan informasi yang belum disediakan oleh desa, kecamatan, atau peruntukan lain yang sesuai. Dengan menyimpan informasi tentang identitas pribadi, status perumahan/tempat tinggal, alat kriteria kemiskinan dan parameter perumahan.

“Nanti anggota dewan, wali kota, wakil anggota dewan, wakil anggota dewan, atau sekretaris daerah akan menyetujuinya untuk bupati. Lalu diserahkan ke kami,” ujarnya.

Oleh karena itu, jika tidak melalui dialog desa, maka terserah kepada kepala desa untuk memberikan nomor bansos lainnya. “Kalau tidak ada musyawarah atau musyawarah desa, itu tanggung jawab utama kepala desa. Agar tidak timbul kecurigaan secara tiba-tiba. Tiba-tiba, kenapa ini mendadak sekali? “Nah, ini suratnya, dan soal tanggung jawab ke depan,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *